Jakarta, RNC – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Johnny G Plate menerima aliran dana proyek BTS 4G Bakti di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Johnny disebut memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar. Sebagian uang mengalir ke lembaga keagamaan di NTT.
Dugaan eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Rp 17,8 miliar itu diperoleh Johnny secara bertahap.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar),” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan kepada Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu. Uang itu diberikan kepada Plate sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Padahal yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Plate menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang untuk kepentingan Plate itu:
– Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
– Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi NTT
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Jaksa juga menyebut Plate menerima uang Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Uang itu diserahkan bertahap selama empat kali dengan masing-masing Rp 1 miliar. Setoran kepada Plate itu diberikan dalam kardus.
Pada 2022, Johnny G Plate juga disebut menerima pembayaran sebagian biaya hotel dari Dirut PT Sansaine, Jemy Sutjiawan. Pembayaran itu berjumlah Rp 452,5 juta saat Plate dan timnya perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” ujar jaksa.
Johnny Plate Bantah Dakwaan
Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.
“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Selasa (4/7). Plate membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya. “Nanti saya akan buktikan,” katanya.
Selain Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.
Kerugian Rp 8 T
Perhitungan kerugian negara diuraikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Plate yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proses pembahasan hingga pemberian persetujuan terhadap jumlah BTS yang akan dibangun dalam proyek ini dilakukan tanpa kajian yang valid. Meski tanpa kajian valid, Plate tetap melanjutkan proyek ini.
Singkat cerita, direncanakanlah pembangunan 639 site BTS 4G pada 2020, lalu 4.200 site BTS 4G pada 2021 dan 3.065 site BTS 4G pada 2022 sehingga total site yang akan dibangun mencapai 7.904 site BTS.
Seiring berjalannya tahun anggaran 2021, proyek BTS yang direncanakan tak kunjung tuntas. Hingga Maret 2022, total BTS untuk tahun anggaran 2021 yang selesai dibangun baru berjumlah 958 site. Padahal pembayaran yang dilakukan sudah mencapai 100 persen, alias untuk 4.200 site BTS pada 2021.
Berikut ini perhitungan jaksa soal kerugian negara dalam kasus ini:
A. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021
1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021: Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada
3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
B. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya
1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 2.143.170.239.309,68 (Rp 2,1 triliun)
2. Jumlah biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 1.478.685.936.788,77 (Rp 1,4 triliun)
3. Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2): Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar)
4. Jumlah pembayaran net atas 3.242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022: Rp 7.350.694.431.645,06 (Rp 7,3 triliun)
5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4): Rp 8.030.304.161.045,51 (Rp 8 triliun).
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.
(*/dtc/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com