Kupang, RNC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan memori kasasi perkara Jonas Salean dan Tomas More ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (29/3/2021). Memori kasasi yang diserahkan JPU Hendrik Tiip diterima oleh Apni S. Abolla selaku Plt. Panitera PN Kupang.
“Tadi pukul 15.00 Wita, JPU resmi memasukan memori kasasi melalui PN Kupang di Jalan Palapa,” sebut Hendrik Tiip kepada RakyatNTT.com.
Penyerahan memori kasasi merupakan tindak lanjut dari sikap tegas JPU yang langsung menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim, sesaat setelah putusan diucapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3/2021) lalu.
JPU menolak vonis majelis hakim yang membebaskan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang Tomas More. Keduanya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset (tanah) milik Pemerintah Kota Kupang.
Untuk diketahui, putusan terhadap terdakwa Jonas Salean dan Tomas More diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) diantara majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dalam pertimbangan hukum atas perkara ini menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum.
BACA JUGA: Susun Memori Kasasi, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Jonas Salean
Dua hakim ini berpendapat, tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang. Dengan demikian, pembagian tanah kepada 40 penerima bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Sedangkan Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan Jonas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Sebab tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di depan Hotel Sasando adalah aset Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Ibnu, pengalihan tanah kapling melalui surat penunjukan kepada 40 orang penerima, prosesnya tidak bersadarkan peraturan yang berlaku. Sebab 37 penerima tidak pernah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Kupang untuk mendapatkan tanah kapling. (rnc09)