Jakarta, RNC – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Untuk diketahui politisi Partai NasDem ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Berikut sejumlah aset milik Johnny Plate yang disita Kejagung, mulai dari mobil hingga yang terbaru tanah seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Tanah seluas 11,7 hektare
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menyita tiga tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate. Ketiga tanah itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023).
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka JGP (Johhny G. Plate),” kata Ketut seperti dikutip dari Tempo.co.
Menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Mobil Land Rover
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Sekjen Partai Nasdem tersebut. Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
“(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate. “Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
(*/tmp/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com