Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang resmi mengeksekusi Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Fraksi Partai Nasdem. Ia pun langsung ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang, Senin (7/10/2019).
Papi ditangkap aparat kejaksaan di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, dekat Kantor Pusat Bank NTT. Aparat kejaksaan dibantu sejumlah aparat kepolisian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kupang, Christ Malaka kepada awak media mengatakan setelah diamankan jaksa, Papi langsung dibawa ke rumah tahanan. “Keputusannya sudah incrah sehingga kami eksekusi. Tidak ada alasan untuk tidak eksekusi,” kata Christ.
Untuk diketahui, Papi merupakan terpidana kasus perzinahan. Tindakan asusila ini dilakukan sebelum Pemilu 2019 lalu. Saat itu yang bersangkutan masih berstatus calon anggota legislatif (Caleg). Proses hukum pun terus dilanjutkan dan Pengadilan Tinggi Kupang memvonis Papi enam bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan Papi terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Sebelumnya Pengadilan Negeri Kupang memvonis enam bulan penjara masa percobaan. Sedangkan YD divonis delapan bulan penjara.
Atas putusan ini, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan hukuman penjara enam bulan. Sejak 6 Agustus 2019, putusan pengadilan tersebut belum juga dieksekusi. Baru pada 7 Oktober 2019, putusan dieksekusi seiring dengan penangkapan Papi di Kupang. (rnc)