Kupang, RNC – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, tuntutan ini ternyata mengecewakan keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabbee.
Pihak keluarga korban meminta agar terdakwa Ira Ua yang terbukti terlibat dalam kasus ini dihukum mati. Keluarga korban Astri Manafe meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis mati terdakwa Ira Ua.
Penuntut umum telah menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Ira Ua dengan pidana kurungan 20 tahun penjara. Selain pidana kurungan, tuntutan jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas perempuan Kupang.
“Menjatuhi pidana kurungan selama 20 tahun penjara kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Herman Deta selaku JPU dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Ia menambahkan, terdakwa juga didakwa untuk membayar biaya perkara kepada negara. “Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000 rupiah,” tandasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim ketua Sarlota M. Suek menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 25 Februari 2023, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Persidangan ini, dipimpin oleh majelis hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Sidang ini dihadiri penuntut umum Kejari Kota Kupang, Herman Deta Emerenciana Djehamat dan Vera Ritonga dan penasihat hukum terdakwa Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, Reinhold Lay.
Dilansir dari digtara.com, Saul Manafe, ayah korban Astri Manafe sekaligus kakek dari anak Lael Maccabee, merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Saul, pertimbangan hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa sangatlah tidak masuk akal. “Sidang hari ini tuntutan jaksa yaitu maksimal 20 tahun tetapi kami sebagai keluarga sangat tidak setuju dengan alasan dia diringankan karena masih muda dan punya anak kecil,” kata Saul.
Menurut Saul, keluarga menilai sangat tidak adil akan tuntutan jaksa penuntut umum. “Bagi kami keluarga itu alasan yang tidak masuk diakal, karena pasal anak dan cucu kami, jelas dia harus mati. Anak dan cucu kami tidak dipikirkan terus kenapa dia harus dipikir soal anaknya,” jelasnya.
Ia berharap, dalam sidang putusan oleh majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan dengan baik. “Sehingga pada sidang putusan nantinya putusan mati kepada dia. Ini yang kami harapkan dalam putusan majelis hakim nantinya harus memberikan putusan hukuman mati,” terang dia. (*/dig/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com