oleh

Jangan Pilih Calon Kepala Daerah yang Tidak Peduli Guru Honor

Kupang, RNC – Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengimbau semua guru di Indonesia untuk tidak memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tak punya komitmen menerbitkan SK Kepala Daerah untuk guru dan tenaga kependidikan.

Penerbitan SK Pengangkatan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidkan Non PNS di sekolah negeri di kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi sebuah keharusan, yang mana SK pengangkatan tersebut sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidkan Non PNS Sekolah Negeri yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Untuk apa SK Kepala Daerah tersebut? Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim dalam rilisnya kepada RakyatNTT.com, Rabu (11/11/2020), mengatakan berdasarkan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidkan Formal dan Non Formal. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK untuk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.

Selanjutnya, Peraturan Sekjend Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 5 Ayat 5 huruf (e). surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Lalu ada lagi Peraturan Sekjend Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Lampiran I Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, point C disebutkan kriteria Penerimaan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS penerima Tunjangan Profesi harus berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini bupati, wali kota atau gubernur.

Baca Juga:  Maju Pilgub NTT, Emi Nomleni Tunggu Perintah DPP PDIP

“SK Kepala Daerah bagi guru Non PNS juga menjadi Persyaratan Administrasi Pretes PPG dan PPG dalam Jabatan serta Pembayaran TPG, yang dilaksanakan oleh Kemendikbud RI. Guru minimal melampirkan SK Pengangkatan dua tahun terakhir dan SK bukan lagi SK Kepala Sekolah tetapi SK Kepala Daerah,” kata Ramli.

BACA JUGA: BMPS NTT Siap Bukukan 39 Karya Tulis Guru-guru Swasta Kota Kupang

Selain itu, sebut dia, SK Kepala Daerah juga digunakan dalam Pemenuhan Administrasi lainnya yang diatur oleh Dirjen GTK termasuk dalam mengikuti berbagai kegiatan Kemdikbud.

“Bagi kami di kalangan guru, masalah guru dan tenaga pendidik ini memang menjadi masalah serius. Makin sedikitnya jumlah PNS guru ditelan masa pensiun serta status tak jelas para guru honorer adalah rangkaian panjang masalah pendidikan,” ujarnya.

Maka itulah, penerbitan SK Kepala Daerah bagi guru Non PNS adalah kebutuhan mendesak dan ini adalah solusi yang sesungguhnya, bukan hanya menyelamatkan guru, tapi sekaligus menyelamatkan dunia pendidikan dalam kondisi pemerintah pusat enggan mengangkat PNS guru.

Selama ini pemerintah daerah membiarkan anak-anak sekolahan dididik oleh mereka yang tidak memiliki izin mengajar seperti sopir yang tak memiliki izin mengemudi sehingga jika kualitas pendidikan rendah, itu menjadi sebuah kewajaran.

Selain itu dengan pendapatan hanya Rp 100 ribu atau Rp 250 ribu per bulan, maka mereka yang  jadi guru honorer lebih pusing memikirkan asap dapurnya dibanding anak didik mereka.

Dengan menjadi guru profesional, guru berkah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tetapi itu tak akan terwujud jika Bupati dan Walikota tidak menerbitkan SK bagi guru Honorer agar NUPTK bisa diterbitkan.

Sebanyak 25,7% Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia saat ini belum memiliki NUPTK, ini belum termasuk guru yang dipekerjakan di sekolah negeri tetapi belum masuk dapodik. 25,7% itu cukup besar karena mencapai 1.127.531 guru dan tenaga kependidikan. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *