oleh

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Lakalantas Maut Airnona

Kupang, RNC – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/10/2020), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Kelurahan Airnona, Kota Kupang.

Kepala PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp 50 juta untuk korban Amelia Taek (13), yang diterima langsung ayah kandungnya, Andy Taek, di kediamannya.

“Kejadiannya tanggal 5 kemarin dan hari ini tanggal 6 kami langsung menyerahkan santunan,” ungkap Radito.

Selain santunan korban meninggal, jelas Radito, 9 orang korban yang mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit juga dijamin perawatannya oleh pihak PT Jasa Raharja NTT.

“Untuk korban yang sedang dirawat, kami jamin selama masa perawatan dengan santunan mencapai Rp 20 juta per orang,” jelasnya.

BACA JUGA: Ini Identitas Lengkap 10 Korban Lakalantas Airnona dan Kondisinya

Terhadap ke-9 orang korban, tambahnya, setelah diterbitkan surat jaminan, pihak PT Jasa Raharja akan terus memantau perkembangannya hingga selesai dirawat di rumah sakit.

Radito berharap agar kejadian kecelakaan maut di kelurahan Airnona dapat diambil hikmahnya oleh seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, untuk menaati peraturan lalu lintas.

“Kami harapkan juga ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotor, karena terdapat sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan,” tandasnya.

Ayah korban, Andy Taek, pada kesempatan itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak PT Jasa Raharja NTT yang turut memberi perhatian terhadap peristiwa yang dialami.

“Peristiwa ini juga akan jadi pelajaran bagi kami untuk selalu berhati-hati ketika berada di jalan raya,” pungkas Taek. (*/am/bn/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *