Betun, RNC – Jasa Raharja Kabupaten Malaka menyantuni korban lakalantas yang terjadi di jalan raya jurusan Rinhat menuju Wekmidar, Dusun Leolaran A, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Rabu (15/6/2022). Lakalantas itu melibatkan motor Honda Revo vs mobil light truk. Dalam peristiwa kecelakan tersebut, Andronikus Nahak (17), meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Unit Lakalantas Polres Malaka bersama Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke TKP untuk melakukan olah TKP, dan mempersiapkan persyaratan administrasi guna proses pembayaran santunan kepada ahli waris korban, yang diterima orang tua kandung korban, Yuliana Luruk Nesi,” ujar Trisno S. Fanggidae, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Malaka.
Saat ditemui di rumah duka, Trisno menyampaikan, atas nama keluarga besar Jasa Raharja menyatakan belasungkawa dan duka mendalam, atas insiden yang merenggut nyawa korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Trisno. Dia menjelaskan, korban mendapat jaminan Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/PMK.010.2017. “Ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang langsung dicairkan hari ini (16/6/2022), ke rekening ahli waris,” sebut Trisno.
Dia menambahkan, dengan pemberian santunan kecelakaan itu, sebagai bukti negara hadir menyantuni korban alat angkutan umum dan lalulintas jalan raya. “Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat di wilayah Kabupaten Malaka, diharapkan selalu berhati – hati dalam berkendara, menaati peraturan lalulintas dan ingat keluarga yang menanti di rumah,” imbuh Trisno. (rnc11)