oleh

Jawaban BPN Kota Kupang terkait Batalnya Eksekusi Tanah Milik Chanistan

Kupang, RNC – Tanah milik Silvester Khanistan (Chanistan) hingga saat ini belum dieksekusi walau sudah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Eksekusinya masih tertunda.

Lahan yang ada di Km 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu ditunda sita eksekusinya lantaran data fisik bidang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang sudah dimatikan.

Kepada RakyatNTT.com, Selasa (20/9/2021), Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga menjelaskan setelah mendapat surat permohonan dari Pengadilan Negeri Kelas IA pada 1 September 2021, BPN menindaklanjutinya dengan mempersiapkan data fisik. Namun yang ditemukan data fisik pada sertifikat 3643 Tahun 1999 dengan luasan tanah 3.870 meter persegi atas nama Silvester Chanistan telah dibatalkan oleh keputusan Kepala Kakanwil BPN NTT.

“Kami sudah bersurat (ke PN) langsung kami jelaskan tanggal 13 September, semua data ukur sertifikat data ukur yang akan disita sertifikat 3643 sudah tidak ada lagi pada kami,” lanjutnya.

Untuk diketahui, objek sita eksekusi itu berdasar pada sertifikat 3643 tersebut, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Bahkan di atas bidang tanah itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5650/Oesapa/2015 atas nama Erwin Tanoni (yang dikalahkan Chanistan) dan kini sudah beralih kepemilikan ke Nancy Yappy dan Christine Tansah.

“Kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian, karena ini bukan satu tanah kosong, tetapi sudah ada sertifikat lain di atasnya,” ucap Fransiska.

Namun, Fransiska menyampaikam BPN tetap konsisten pada putusan MA dan akan menindaklanjuti proses sita eksekusi. BPN telah menyurati PN Kelas IA untuk menyatakan BPN harus melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan titik objek dengan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Pemkot Kupang Akan Buka Lowongan untuk 4.700 CPNS dan PPPK Tahun Ini

Selanjutnya, apabila sudah ada hasil pengambilan data fisik sesuai Putusan MA, maka BPN akan mengembalikan kewenangan penuh kepada PN Kelas IA guna menentukan waktu pelaksanaan sita eksekusi yang baru.

“Kami tetap beritikad baik. Setelah ini kami akan melanjutkan dengan pengambilan data fisik,” pungkasnya.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *