Oelamasi, RNC – Fenomena pengelolaan Dana Desa yang banyak disalah-gunakan, kembali ditemukan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Dalam laporan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2021, ditemukan kejanggalan. Dana sebesar Rp 100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan mantan Kepala Desa (Kades) Penfui Timur, Kleopas Nome, bersama Ketua BumDes Penfui Timur, Yermias Tafetin. Ironisnya, Kleopas Nome tidak menyelesaikan temuan itu hingga jabatannya berakhir pada 2022 lalu.
Dari penelusuran RakyatNTT.com, ada penyertaan modal Dana Desa ke BumDes senilai Rp 300 juta. Dana tersebut diperuntukkan pemberian kredit modal usaha kepada masyarakat. Rp 100 juta dari dana tersebut, diberikan ke salah satu pengusaha pinang kering, yang disinyalir bukan warga Desa Penfui Timur. Kabarnya, pengusaha pinang kering itu telah kabur ke Flores.
Kades Penfui Timur, Zem Tafoki yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui, penyertaan modal Rp 300 juta ke BumDes terjadi di masa kepemimpinan Kleopas Nome. Zem menyebutkan, penyertaan Dana Desa ke kas BumDes “hanya” kembali sebesar Rp 200 juta. Sedang sisanya Rp 100 juta tidak bisa dipertanggung-jawabkan dalam laporan kerja BumDes Penfui Timur.
Ketua BumDes, Yermias Tafetin, kata Zem, telah memberikan klarifikasi akan mengembalikan sisa dana Rp 100 juta tersebut, ke kas BumDes, paling lambat Juni 2023. Tapi, sampai memasuki batas akhir Bulan Juni sesuai kesepakatan bersama pemerintah desa sebelumnya, dana itu tak kunjung dikembalikan. Termasuk, keuntungan dari pengusaha pinang kering itu. “Sampai hari ini, dana itu belum masuk ke rekening desa. Belum ada laporan ke Pemerintah Desa dari pengurus BumDes,” tandas Zem.
Dia mengaku akan terus memperjuangkan “raibnya” Dana Desa tersebut. “Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan minta pengurus BumDes pertanggung-jawabkan masalah ini. Apalagi anggaran tersebut sudah ditelusuri BPKP untuk diaudit, sesuai surat pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, yang meminta agar direktur dan pengurus BUMDes segera memberikan laporan pengelolaan keuangan, dari tahun 2015 sampai 2022,” beber Zem.
Selaku Kades Penfui Timur, Zem meminta pengurus BUMDes untuk profesional dan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. “Jika memang ada kerugian negara akibat pengelolaan yang kurang tepat, maka harus berani bertanggungjawab,” imbuh Zem. Sayangnya, Ketua BUMDes, Yermias Tafetin yang akan dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa sejak 2015 sampai 2022, hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dihubungi. (rnc04)