Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memediasi penyelesaian perbatasan wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Rapat terbatas ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur, Lantai 2 Gedung Sasando, Rabu (02/9/2019) pagi.
Pantauan RakyatNTT, rapat terbatas dalam upaya penyelesaian batas wilayah kedua daerah itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur NTT Yosef Nae Soi. Tammpak hadir langsung Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Hermanus Man. Hadir pula Kepala Bidang Perencanaan Deputi Perbatasan Antar Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Panca Adiwibawa.
Pada kesempatan tersebut, kedua kepala daerah sepakat agar pembahasan perbatasan dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Pemekaran Daerah Tingkat II, di mana dalam penetapan wilayah daerah otonom disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Wali Kota Jefri Riwu Kore perbatasan wilayah telah tertuang dalam Undang-undang pemekaran kota/kabupaten, dimana sesuai peta wilayah telah disetujui oleh Kemendagri. “Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam peta yang sebagaimana tidak bisa dipisahkan dari Undang-undang ini, dan penjelasan dari peta ini ditentukan dari Kemendagri,” katanya.
Ia menambahkan, peta yang telah disetujui Kemendagri inilah yang menjadi landasan yang perlu dipakai dalam menentukan titik koordinat yang akan memperjelas batas kedua wilayah. Selanjutnya, secara administratif kependudukan juga dapat diperjelas.
“Kita patokan saja pada Undang-undang. Dalam pasal enam itu batas wilayah yang dimaksud dalam ayat 1 dituangkan dalam peta jadi tinggal kita ikuti peta ini. Tinggal kita ikuti saja. Sehingga dari patokan wilayah ini, kalau ada warga yang masuk ke kabupaten yah masuk ke sana. Kalau ada yang masuk ke wilayah kota, yah masuk ke sini,” tegas Jefri.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kupang Korinus Masneno menjelaskan tidak menjadi persoalan apabila secara bersama-sama membenahi wilayah tapal batas. Setiap pemekaran wilayah sudah tertuang dalam undang-undang terkait penetapan peta wilayah, sehingga perlu dibenahi secara detail. “Saya kira waktu pemekaran itu kan sudah ada undang-undangnya. Dan di dalam undang-undang sudah digambarkan petanya. Jadi sebetulnya tinggal detail penataan yang telah disesuaikan dan ditetapkan dalam undang-undang. Saya kira itu tidak ada soal,” pungkasnya. (rnc07)