Kupang, RNC- Pemerintah Kota Kupang akan memediasi 19 orang tenaga kerja lokal yang diberhentikan PT Barata. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) saat bertatap muka dengan para pekerja tersebut di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (27/08/2020) siang.
Jeriko mengatakan, Pemkot akan berada pada posisi para karyawan karena nasib mereka hingga saat ini belum ada kejelasan pasca diberhentikan secara sepihak dengan alasan perusahan kolaps.
Menurutnya, apabila perusahaan kolaps, maka pemutusan kerja atau PHK harus dilakukan pada seluruh pekerja, dan perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun yang terjadi, hanya pekerja tersebut yang diberhentikan. “Kalau semua di-PHK ya kita akui bahwa perusahaan itu sementara kolaps. Tapi kalau hanya berhentikan 19 orang, itu omong kosong. Apa lagi pesangon mereka tidak dibayar semua,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Jeriko merekomendasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang agar segera memediasi persoalan antara PT Barata dan para pekerja tersebut dengan prinsip bahwa tidak boleh ada yang dirugikan. Dan kepada Dinas Kesehatan diharapkan agar mengaktifkan kembali para tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan Dinas Sosial agar memprioritaskan bantuan sosial kepada para tenaga kerja itu. “Nanti masih ada bantuan sosial dari provinsi. Jadi kawan-kawan semua nanti siapkan data,” kata Jeriko.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignas R. Lega mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan proses mediasi. Pihak PT Barata, kata dia, juga sudah dipanggil dan dipastikan mediasi akan dilakukan pada Selasa (12/9/2020) mendatang. “Kami sudah menyampaikan undangan untuk mediasi di kantor Nakertrans. Nanti pertemuan dilaksanakan berdasarkan SOP penyelesaian yang berlaku,” ungkapnya. (rnc04)