Jokowi ke Labuan Bajo, Warga Cumbi dan Nalis Menjerit

Manggarai Baratdibaca 930 kali

Labuan Bajo, RNC – “Presiden Yth. Rumah, Sawah, Ladang kami dirampas untuk proyek strategis nasional tanpa ada ganti rugi. Tolong kami..!” Jeritan Tetua Kampung Cumbi dan Nalis, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) itu, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang tengah berkunjung ke Labuan Bajo. Jeritan warga Cumbi dan Nalis tersebut dituliskan pada sebuah spanduk, lalu dibentangkan “menyambut” kedatangan Presiden Jokowi dan rombongan, Kamis (21/7/2022).

Kunjungan kerja Jokowi memang tidak mengobati luka warga Cumbi dan Nalis yang kehilangan harapan. Pasalnya, pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori, mengorbankan rumah dan lahan warga. Sebagian lahan dan rumah diambil dengan dalih pembangunan umum, namun tanpa diberikan ganti rugi yang layak. Hal ini lantas menyisakan keresahan dan kekecewaan warga terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Lahan, pekarangan dan sawah kami sudah digusur. Rumah kami juga sudah digusur untuk pembangunan jalan negara,” ucap Viktor Frumensius, salah seorang diantara Tetua Kampung yang membentangkan spanduk itu.

Masyarakat makin kecewa dan resah setelah Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam beberapa kesempatan menyebut tidak ada ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan jalan itu. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan amanat Undang – undang Nomor: 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, atau Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) yang dengan tegas menyatakan syarat mutlak pelepasan hak atas tanah, adalah dengan memberikan ganti rugi yang layak. Dalam Pasal 18 disebutkan, “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak – hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang – undang.”

Baca Juga:  Tiga Ranperda Pemprov NTT Tahun 2024 Masih Mengendap

Ketentuan Pasal 18 UUPA diperkuat dengan Undang – undang Nomor: 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam undang – undang ini, diatur secara jelas mekanisme ganti rugi. Adapun yang harus diberikan ganti rugi menurut Pasal 33 undang – undang ini meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.

Kepastian mengenai ganti rugi sebagaimana amanat undang – undang di atas, terus dituntut warga. Namun hingga sekarang, tanda – tanda ganti rugi tak kunjung tiba. Padahal, progres pembangunan jalan sudah mencapai 75 persen. “Kami resah dan kecewa. Rumah hilang, lahan garapan juga hilang, lalu untuk menghidupkan anak istri bagaimana? Kami harapkan Pak Jokowi dengarkan jeritan kami untuk ganti rugi,” kata Viktor.

Mereka berharap bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, untuk menyampaikan keresahan dan penderitaan yang dialami. “Kami sangat merindukan untuk bisa bertemu langsung dengan bapak Jokowi, supaya bisa mendengar dan melihat langsung kondisi yang kami alami selama ini,” imbuh Viktor. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *