oleh

Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Ini Daftar Daerah yang Masih Masuk Level 4

Jakarta, RNC – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk menekan kasus penularan virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan ada penurunan kasus secara signifikan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, ada beberapa daerah yang levelnya turun.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021) dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak pertambahan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari

Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.

Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. Tempat ibadah di daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 juga diizinkan menggelar kegiatan keagamaan maksimal 25 persen kapasitas.

Baca Juga:  Sholat Idul Fitri, Pj. Gubernur NTT Ajak Umat Pererat Persatuan dan Kesatuan

Selama PPKM berbasis level ini diterapkan di Jawa-Bali dan daerah di luar dua pulau tersebut, ada tren penurunan kasus positif Covid-19 harian secara nasional. Presiden Jokowi pun mengamini hal itu. Ada penurunan kasus secara signifikan di Jawa dan Bali. Tetapi, dia meminta daerah di luar Jawa Bali untuk lebih waspada.

Pada 19 Agustus lalu, Satgas Penanganan Covid-19 juga sempat menyatakan PPKM bisa saja diterapkan lebih ketat di luar Jawa dan Bali. Itu akan diterapkan jika tingkat penularan di luar Jawa dan Bali tidak mengalami penurunan signifikan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, indikator penilaian penanganan Covid-19 daerah dinilai dari aspek penambahan kasus, kesembuhan, dan kematian covid-19 mingguan.

Kemudian kasus aktif, tingkat keterisian atau BOR RS rujukan covid-19, dan pembentukan posko level terkecil di masing-masing daerah

“Apabila tidak ada perbaikan pada indikator-indikator yang disebutkan, maka tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelonggaran PPKM di daerah tersebut, atau bahkan peningkatan pengetatan PPKM apabila dinilai perlu,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (19/8).

Daftar daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 di 21 Provinsi:

1. Aceh: Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar.
3. Sumatera Barat: Kota Padang.
4. Riau: Kota Pekanbaru.
5. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka.
6. Jambi: Kota Jambi, Batanghari.
7. Sumatera Selatan: Kota Palembang.
8. Bengkulu: Kota Bengkulu.
9. Lampung: Bandarlampung, Pringsewu, Lampung Timur.
10. Kalimantan Barat: Pontianak.
11. Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah.
12. Kalimantan Tengah: Kapuas, Kota Palangkaraya.
13. Kalimantan Timur: Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kutai Timur, Paser.
14. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.
15. Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Pangkajene Kepulauan, Luwu Utara, Luwu Timur.
16. Sulawesi Tengah: Banggai, Poso, Sigi.
17. Sulawesi Tenggara: Kendari.
18. Sulawesi Utara: Kota Manado, Minahasa.
19. Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kupang, Sumba Timur.
20. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram.
21. Papua: Kota Jayapura.

Baca Juga:  Dua Sengketa Pemilu dari NTT Terdaftar di MK

(*/cnn/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *