Jakarta, RNC – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM). Hal itu diatur dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja diterbitkan yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Seperti dikutip detikcom, Minggu (4/10/2020), pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 95 dijelaskan, dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 disebut Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 Ayat 3.
Pada Ayat 4 disebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ingat! Bawaslu dan Tim Siber Bareskrim Polri Sedang Awasi Konten Medsos
Lalu, pada Ayat 5 diterangkan lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud Ayat 4 yakni meliputi (a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Lalu, (b) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, tugas Wamenkop dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2020. Dalam ayat tersebut disebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang lingkup bidang tugas diatur dalam Pasal 5 aturan tersebut yakni, (a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” tulis Pasal 5 huruf b.
(detikcom/rnc)