oleh

Jonas Salean Cs Rugikan Negara Rp 66,6 Miliar

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (22/10/2020). Keduanya dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus bagi-bagi 39 kapling tanah milik Pemkot Kupang tahun 2017.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara, nilai kerugian mencapai Rp 66,6 miliar. “Ini sesuai dengan harga di tahun 2016 per meter Rp 3,7 juta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H,MH, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA: Kasus Jonas Salean Sejak Awal Sudah jadi Atensi KPK

Jika penghitungan kerugian menggunakan harga tanah saat ini, maka total kerugian mencapai Rp 140 miliar sampai Rp 200 miliar.

Kajati juga mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini dan bisa saja tak hanya Jonas Salean dan Thomes More yang jadi tersangka, tapi masih ada tersangka selanjutnya.

Ia menjelaskan sejumlah pejabat dan keluarga pejabat yang mendapatkan jatah tanah telah dperiksa penyidik, baik Ketua DPRD Kota Kupang, anggota DPRD, maupun pejabat Pemkot Kupang lainnya.

“Semua punya peluang jadi tersangka. Siapa saja bisa tersangka. Semua tergantung fakta sidang nanti,” ujar Yulianto.

BACA JUGA: Kajati NTT: Semua Penerima Tanah Berpeluang jadi Tersangka

Ia mengatakan alasan penyidik menetapkan status tersangka kepada Jonas Salean yakni sejak awal telah memiliki niat jahat dalam kasus ini. Pasalnya, tanah tersebut dibagikan kepada istri, menantu dan keluarga dekat, selain kepada pejabat-pejabat.

Kedua tersangka dalam kasus ini mendapat jatah tanah paling luas dari tanah yang telah dibagi-bagikan tersebut. Jonas Salean mendapat jatah tanah seluas 774 meter persegi sedangkan Thomas More mendapat jatah 600 meter persegi.

(rnc)

Baca Juga:  Daftar 10 Caleg Suara Terbanyak di Kota Kupang Hasil Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *