oleh

Kabar Baik, Penumpang Pesawat Dipermudah saat New Normal

Jakarta, RNC – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dilansir dari Okezone.com, SE Nomor 7 Tahun 2020 ini menggantikan dua SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian kedua SE tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Pesawat Diizinkan Terbang, Kapasitas Penumpang Dibatasi Sampai 70%

SE Nomor 7 Tahun 2020 ditetapkan pada 6 Juni 2020 dan diteken oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 membahas 3 poin utama mengenai syarat melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Pertama. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

Dengan demikian dokumen-dokumen lainnya seperti yang diatur dalam SE sebelumnya tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Lion Air Group Terbang Lagi 10 Juni, Ini Aturan Ketat buat Calon Penumpang

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dengan adanya SE Nomor 7 Tahun 2020, maka syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara lebih sederhana.

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

(dni/okz/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *