oleh

Kabar Gembira! Kemendikbudristek Buka Lowongan PPPK 2022, Ayo Daftar!

Jakarta, RNC – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk Tenaga Teknis.

Lulusan D3, D4, S1, S2, serta S3 bisa mendaftar sesuai kebutuhan dan persyaratan tiap-tiap jabatan yang dibuka. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu posisi.

banner BI FAST

Nantinya, masa kerja minimum yang bagi pelamar tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama ialah tiga tahun, sementara pelamar tenaga teknis jabatan fungsional dosen asisten ahli dua tahun, lektor untuk kualifikasi jenjang doktor tiga tahun, magister, dan lektor kepala lima tahun.

Posisi yang dibuka pada PPPK Kemendikbudristek 2022
Merangkum laman CASN Kemendikbudristek, posisi yang dibuka di antaranya yaitu:

Ahli Pertama – Arsiparis
Ahli Pertama – Penerjemah
Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama – Analis Kebijakan
Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama – Pranata Komputer
Ahli Pertama – Perencana
Ahli Pertama – Pamong Budaya
Ahli Pertama – Statistisi
Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran
Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ahli Pertama – Pustakawan
Ahli Pertama – Widyaiswara
Terampil – Arsiparis
Asisten Ahli – Dosen
Lektor – Dosen
Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil – Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil – Pustakawan
Terampil – Pranata Komputer
Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat
Lektor Kepala – Dosen

Syarat Umum PPPK Kemendikbudristek 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Pelamar tenaga teknis jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar

Baca Juga:  Honorer Diangkat jadi PNS dan P3K, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Pelamar jabatan fungsional dosen minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Syarat Khusus PPPK Kemendikbudristek 2022

Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00

Nilai IPK dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi pelamar.

Masing-masing jabatan yang dibuka pada PPPK Kemendikbudristek 2022 memiliki kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan yang berbeda. Rinciannya bisa detikers cek DI SINI.

Baca Juga:  Masih Di-review BKN, Pemprov NTT Belum Buka Lowongan untuk Guru PPPK

Sementara itu, terkait persyaratan khusus tiap posisi bisa dicek DI SINI

Dokumen Persyaratan PPPK Kemendikbudristek 2022

Berikut sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dengan cara mengunggah hasil scan:

Surat lamaran

Surat pernyataan diri

Surat keterangan pengalaman kerja

KTP

Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan yang diunggah dalam satu file

Transkrip nilai

Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah

Khusus pelamar disabilitas menyertakan dokumen atau keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Pendaftaran: 21 Desember 2022-6 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

Masa Sanggah Administrasi: 16-18 Januari 2023

Jawab Sanggah Administrasi 19-25 Januari 2023

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggah Administrasi: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi (CAT): 2-7 Maret 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 10-19 Maret 2023

Pengumuman Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Kebutuhan Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen: 25 Maret 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Kebutuhan Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen: 31 Maret – 6 April 2023

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: 9-11 April 2023

Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi: 12-14 April 2023

Jawab Sanggah Hasil Akhir Seleksi: 14-20 April 2023

Pengumuman Sanggah Hasil Akhir Seleksi: 27-29 April 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni 2023

Baca Juga:  Honorer Diangkat jadi PNS dan P3K, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Perlu diketahui, jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Pelamar bisa mengecek secara berkala melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.

(*/dtc/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *