Kabar Gembira! Pemkab Kupang Hapus Denda Pajak

Headline, Kabupaten Kupangdibaca 263 kali

Oelamasi, RNC – Sebuah terobosan baru dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang. Masyarakat yang menunggak pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibebaskan dari sanksi administrasi.

Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu (28/09/2022), di Oelamasi mengatakan pengampunan pajak atau tax amnesty diberikan khusus untuk PBB karena masyarakat saat ini baru pulih dari pandemi Covid-19, badai seroja serta dampak kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok.

Korinus mengimbau masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran PBB agar segera membayar, karena sanksi berupa denda keterlambatan dihapus. “Pemerintah Daerah mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak,” ujar Korinus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPBB-P2) serta Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 777/KEP/HK/2022 tanggal 7 September Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberhentian penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung dari awal Oktober hingga akhir November 2022 dengan baik sehingga dapat melunasi kewajibannya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik mengatakan pemberian tax amnesty atau penghapusan sanksi adminitrasi PBB bagi masyarakat dikarenakan wilayah Kabupaten Kupang yang sangat luas, sehingga masyarakat sulit mengakses pelayanan. Selain itu, pandemi Covid-19 dan bencana badai seroja serta dampak kenaikan harga kebutuhan pokok yang menyulitkan ekonomi masyarakat. “Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kita ringankan masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, wajib pajak hanya membayar pokok pajak dari tahun 2009-2021. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB- P2 tahun pajak 2009 – 2021 dimulai awal Oktober-akhir November 2022.

Sementara untuk tempat pembayaran, masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Banpenda Kabupaten kupang dengan membawa SPPT tahun 2022. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tunggakan pokok PBB-P2 dapat mengakses laman http://pajak.kupangkab.v-tax.id.

(*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *