Kadis Kesehatan TTU Bersama 2 Orang jadi Tersangka, Jaksa Sita Uang Rp 1 Miliar

Headline, TTUdibaca 932 kali

Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), NTT menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU.

Dilansir dari digtara.com, tiga tersangka itu yakni Kadis Kesehatan TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Thomas Laka, Pelaksana Pekerjaan, Benyamin Lazakar, dan PPK, Leonard Diaz.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada, Kamis (27/01/2021) pasca tim penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas Inbate.

Setelah pemeriksaan terakhir terhadap 3 orang tersangka tersebut, mereka kemudian melakukan pemeriksaan rapid test.
Para tersangka kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dan ditahan untuk sementara waktu di Rutan Mapolres TTU.

Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, SH MH menyampaikan, tim penyidik Kejari TTU menyita uang sebesar Rp1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana bersama PPK dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yg diserahkan ke pejabat.

Pada Senin (24/1/2022) lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 27 orang saksi yakni KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU.

Sebelumnya pada Rabu (12/1/2022) lalu, Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate.

Lebih lanjut dijelaskan Robert, perihal kelanjutan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik akan meminta keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Baca Juga:  Pakai Kursi Roda, Eks Direktur RSUD Kefamenanu Dieksekusi ke Rutan

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *