Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi NTT kembali menerima berkas penyidikan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (29/1/2021) petang, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah meminta penyidik Polda NTT untuk melengkapi sejumlah dokumen, terutama isi materi yang diperkarakan. Selanjutnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, JPU telah menerima kembali berkas yang disampaikan penyidik telah lengkap.
Namun, Abdul mengatakan berkas tersebut walaupun sudah dilengkapi, Jaksa akan memeriksa secara detail untuk memastikan apakah pelanggaran pidana yang dikenakan pada tersangka Randy Badjideh sudah memenuhi unsur pasal yang dilangkahi. Jika belum, maka akan dikembalikan lagi.
“Walaupun demikian, pasti jaksa akan terus memeriksa berkasnya. Jika masih kurang akan diminta untuk dilengkapi lagi,” katanya.
“Yah tergantung penyidiknya juga. Kalau unsur yang dimintai belum dilengkapi yah pasti jaksa akan kembalikan untuk lengkapi lagi,” tambah Abdul.
Sebelumnya, saat konferensi pers di Aula Kejati NTT, Kajati NTT Yulianto menyampaikan dirinya tetap menaruh perhatian atas sejumlah kasus di NTT. Termasuk kasus yang di dalamnya terdapat korban anak-anak. Ia memastikan jaksa akan bekerja profesional dan tetap menjunjung tinggi keadilan sebagai hal utama. “Nanti kalau P21 kita akan sampaikan yah,” pungkasnya.
(rnc04)