Kakek 73 Tahun di Amfoang Tega Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil

Hukrim, Kabupaten Kupangdibaca 995 kali

Oelamasi, RNC – Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang kakek berinisial MM. Kakek 73 tahun ini tega menggauli anak tetangga, sebut saja Bunga (15). Bahkan korban saat ini tengah hamil.

Dilansir dari digtara.com, tindakan bejat itu dilakukan si kakek di kediamannya di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT. Kasus yang berawal pada bulan Mei 2021 lalu baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara, Rabu (19/1/2022).

Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) membenarkan kejadian ini. Kasus ini dilaporkan ibu korban YB (43) ke polisi. Korban dicabuli di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.

Dalam laporannya ke polisi, korban didampingi ibunya mengaku kalau pada bulan Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 wita, korban pulang dari sekolah SMP di Kecamatan Amfoang Utara.

Saat tiba di rumah, korban langsung bertukar pakaian seragam sekolah. Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk ke rumah pelaku karena rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Karena merupakan tetangga dekat, korban pun langsung ke rumah pelaku. Namun saat tiba di dalam rumah, pelaku langsung menarik korban ke kamar.

Pelaku memaksa korban membuka pakaian korban. Setelah itu pelaku langsung mencabuli dan memperkosa korban.

Korban diminta pelaku agar mendiamkan kejadian ini dan tidak menceritakan kepada orang lain. Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga korban hamil.

“Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga ibu korban dan korban datang di kantor Polsek Amfoang Utara melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolsek Amfoang Utara.

Korban pun sudah divisum dan diperiksa penyidik. Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment