Jakarta, RNC – Tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki masa kampanye hari ini. Bawaslu mengingatkan agar semua pasangan calon yang maju Pilkada 2020 mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kita minta semua pihak memedomani semua aturan, protokol kesehatan dan aturan-aturan kampanye. Ini penting untuk menjaga kita semua menjaga keselematan dan menjaga kualitas proses Pilkada,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ia mengatakan Bawaslu juga menyiapkan para petugas untuk mengawasi jalannya kampanye di Pilkada 2020 agar tetap sesuai dengan aturan berlaku. Menurutnya, di kondisi penyelenggaran Pilkada di tengah masa pandemi ini diperlukan kesadaran bersama akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Dalam situasi seperti ini dibutuhkan ketertiban hukum, ketertiban aturan, dan ketertiban politik. Agar pilkada kita tetap berjalan baik dengan mematuhi protokol kesehatan oleh semua pihak,” ujarnya.
BACA JUGA: Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Ia menegaskan Bawaslu akan menindak para paslon yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020. Aturan tentang kampanye di Pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Nomor 2020.
“(Sanksi pelanggar kampanye) sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaiman aturan memberi kewenganan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 tetap digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19. Tahapan, jadwal dan program Pilkada disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan.
Tahapan dan jadwal ini, di masukan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Untuk tahapan masa kampanye dimulai hari ini tanggal 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang dimulai pada 6 sampai 8 Desember 2020.
Lalu,pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Pengumuman hasil penghitungan suara pada 9-15 Desember 2020. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 16-20 Desember 2020.
(detikcom/rnc)