oleh

Kapolda NTT Minta Hargai Proses Hukum, Jangan Bikin Gaduh

Kupang, RNC – Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH M.Hum meminta semua pihak menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus kematian ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan akhir bulan Oktober 2021 lalu.

Jenderal polisi bintang dua ini berharap semua pihak berempati pada keluarga korban dan tetap menjaga situasi kondusif di masyarakat. “Empatilah kepada keluarga korban dan jaga situasi kondusif di masyarakat dengan tidak mencari kesempatan dengan adanya kasus ini untuk membuat popularitas untuk diri sendiri atau kelompok-kelompok tertentu,” tegas Kapolda NTT, Minggu (5/12/2021) seperti dilansir digtara.com.

Penyidik kepolisian, tandas Kapolda NTT, menyidik kasus bukan dengan ilmu cocok-cocokkan dan bukan pula berdasarkan persepsi atau asumsi, tetapi berdasarkan alat bukti yang ada.

“(Pembuktian) melalui bukti-bukti forensik, petunjuk dan keterangan saksi dan ahli serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda NTT juga mengingatkan agar masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian. “Jangan cari panggung dengan membuat gaduh bahkan membuat opini yang menyesatkan sehingga berakibat muncul konflik di lapangan,” tambah Kapolda NTT.

Dalam menyidik kasus, lanjut Kapolda NTT, Polri diawasi oleh plhak internal Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas dan lembaga lain. “Bahkan hasilnya juga nanti dibuktikan di pengadilan,” ujar Kapolda NTT.

Diingatkan bahwa yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada Polri untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dalam proses penyidikan nantinya adalah kejaksaan. “Bukan orang per orang atau pribadi-pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Kapolda NTT.

Ditambahkan Kapolda, proses penyidikan sudah diatur dengan acara hukum dan bukan dipertanggungjawabkan ke perorangan atau pihak-pihak tertentu yang punya narasi dan persepsinya sendiri-sendiri. “Saya menghormati dan menghargai setiap informasi dari masyarakat untuk penanganan kasus (pembunuhan) ini. (Informasi) yang relevan dan mendukung pasti kita gunakan dan kita kembangkan. Yang tidak ya pasti kita abaikan. Yang paling utama jangan membuat opini yang menyesatkan di masyarakat,” harap Kapolda NTT.

Guna menuntaskan kasus ini, beberapa waktu lalu Kapolda NTT, Kapolres Kupang Kota, Kasat Serse Polres Kupang Kota dan Kapolsek Alak langsung turun ke lokasi mengecek TKP.
Hal ini dilakukan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini agar kasus pembunuhan ibu dan anak ini segera terungkap.

Termasuk semua teknik penyidikan yang sesuai aturan hukum dipakai penyidik dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. “Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, SH, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/2021).

Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Beny memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri. (*/dig/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *