Kupang, RNC – Terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Randy Badjideh menelan pil pahit dalam upaya kasasi di MA. Pasalnya, kasasinya ditolak MA. Randy pun tetap dihukum mati.
Dengan putusan ini, Randy Badjideh siap-siap menghadapi regu tembak. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023. “Tolak Kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti M. SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H serta H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum sebagai anggota majelis dan Panitera pengganti, Ayumi Susriani, S.H.,M.H.
Sekadar diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan Lael Macabee anaknya.
Atas putusan Pengadilan Negeri, Randy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Randy lalu mengajukan kasasi, yang berujung penolakan.
Untuk diketahui, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Ira Ua yang merupakan istri Randy. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara. Hakim memutuskan Ira terbukti turut serta dalam pembunuhan Astri dan Lael. (rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar