Kupang, RNC – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, Selasa (1/12/2020).
Hakim Ketua Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ali Mutarum, menjatuhkan hukuman dua terdakwa, masing-masing Stefanus Sulaiman 18 tahun dan Yohanes Sulaiman 12 tahun.
Stefanus dihukum pidana 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 800.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Stefanus juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 60.630.515.166 subsidair 15 tahun kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selanjutnya, terdakwa Yohanes Ronald Sulaiman dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Yohanes juga dikenakan denda Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 49.370.040.435 subsidair 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Chindra Adiano, mengungkapkan pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Namun ia tidak sepakat dengan putusan tersebut, karena tidak sesuai fakta persidangan. “Fakta persidangan tidak terungkap dan tidak menjadi barang bukti yang ditunjukkan secara riil sehingga bagaimana bisa itu menjadi dasar majelis hakim memvonis terdakwa,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan majelis hakim juga tidak menyinggung masalah pembobolan dana milik Stefanus Sulaiman. Hal ini sebenarnya harus menjadi pertimbangan dalam putusan, namun dikesampingkan. Padahal masalah ini menjadi nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Kejati NTT Panggil Gories Mere dan Karni Ilyas, Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo
Selanjutnya, Nurmawan Wahyudi, yang juga kuasa hukum terdakwa mengatakan kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan menguji lagi fakta hukum atau mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Tinggi. “Kami menyatakan kepada majelis hakim akan pikir-pikir selama tujuh hari. Kemungkinan besar kita akan banding terhadap putusan kepada terdakwa Stefanus Sulaiman dan Yohanes Ronald Sulaiman,” ujar Nurmawan.
Kuasa hukum lainnya, Mel Ndaomanu menyampaikan dalam putusan Majelis Hakim tentunya harus mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung yakni tidak seharusnya mengenyampingkan pasal 14 Undang-Undang Tipikor.
Menurutnya, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung masih menunggu perubahan pasal 14 tentang pidana di bidang perbankan. Sedangkan soal keuangan daerah dalam Bank NTT, disinyalir tak ada kerugian saham apapun.
“Tetapi dalam pencairan kredit bukan dari saham itu sendiri, sehingga dengan dihubungkan dengan kerugian negara atau daerah itu, saham tidak berkurang,” jelas Mel.
Mel mengatakan putusan Pengadilan Tipikor akan berdampak luas bagi masyarakat ketika mengajukan kredit di Bank NTT. Salah satunya adalah bayangan akan terjadinya kredit macet dan berujung tindak pidana korupsi.
“Selain itu akan menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat bila ingin mengajukan kredit di Bank NTT, karena apabila macet maka akan masuk Pengadilan Tipikor Kupang,” pungkas Mel.
(rnc04)