Kasus Dugaan Korupsi Trafo di RSUD TC Hillers, Jaksa Diminta Periksa Bupati Sikka

Headline, Sikkadibaca 1,155 kali

Jakarta, RNC – Kepala Kajaksaan Negeri Sikka tidak boleh ewuh pakewuh, atau menempatkan diri sebagai bawahan bupati lalu merasa berada di bawah ketiak Bupati Sikka Robi Idong.

Kajari seharusnya tahu bahwa kejaksaan adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri.

Hal ini dikatakan Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi dalam keterangannya kepada RakyatNTT.com, Sabtu (5/6/2021) mengomentari kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Sikka.

“Menjadi aneh, bila dalam kasus-kasus dugaan korupsi terkait APBD seperti Pembangunan Puskesmas di Waigete, di Bola dan kasus pengadaan trafo untuk IGD RS. TC. Hillers, Sikka, meskipun sudah masuk tahap penyelidikan bahkan ada yang sudah ke tahap penuntutan, namun Bupati Sikka tidak pernah dipanggil dan diperiksa, apalagi dimintai tanggung jawab pidana,” kata Petrus.

Menurut Petrus, Kajari Sikka tidak boleh jadi kerdil di hadapan bupati, tetapi harus digdaya namun proporsional dan terukur. “Jika style Kejari Sikka selalu di bawah ketiak bupati menjadi subordinasi, maka kejaksaan akan selalu gagal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Petrus.

Dikatakan Petrus, bila pola penanganan perkara tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, maka kasus tersebut dapat diambialih oleh KPK jika ada permintaan untuk itu oleh masyarakat.

Tanggung jawab Bupati Sikka

Berdasarkan pengamatan Petrus, potret buruk wajah kejaksaan di NTT, antara lain karena Kajari-Kajari tidak memiliki mental sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di bidang penuntutan. Para Kajari merasa kalah pamor, suka menempatkan diri di bawah ketiak bupati atau terjebak KKN, sehingga selama itu pula jarang ada bupati di NTT yang terlibat tindak pidana korupsi, dimintai pertanggungjawaban pidana.

Publik Sikka menanti gebrakan KejariSikka, karena saat ini kejaksaan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi, pengadaan trafo IGD RSUD. TC. Hillers, yang berhubungan langsung dengan pengelolaan APBD.

Ironisnya, kata Petrus, Bupati Sikka Robi Idong sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, hingga kini belum dipanggil untuk diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Ini ada apa, apakah karena sudah dikelola dengan pola KKN baru antara bupati dengan Kajari yang meminjam istilah UU KPK disebut ‘dalam penyidikan timbul korupsi baru’, semuanya bisa terjadi dan sangat mungkin, karena ada tanda-tanda”.

Petrus berharap agar bupati jangan jadikan PPK atau pimpinan OPD sebagai tumbal, dengan model penanganan perkara tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

“Jangan korbankan anak buah apalagi PPK atau OPD, karena dalam segala tindakan, baik PPK atau OPD bertanggung jawab langsung kepada bupati cq. Robi Idong, namun mengapa dalam banyak kasus korupsi di Sikka Bupati Sikka Robi Idong tidak terdengar diperiksa,” kata Petrus.

Merujuk pada prinsip tata kelola dan tanggung jawab atas keuangan daerah menurut UU Keuangan Negara, maka menurut Petrus, posisi Bupati Sikka selaku Kepala Pemerintahaan Daerah, merupakan pihak yang diserahi kekuasaan mengelola keuangan daerah, wajib dimintai pertanggungan jawab secara pidana.

“Karena tanggung jawab bupati dalam mengelola keuangan daerah itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, maka wajib hukumnya Bupati Sikka, Robi Idong diperiksa dan dimintai tanggung jawab pidana,” pungkas Petrus. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *