Kupang, RNC – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional hanya memberikan teguran kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait kerumunan di Pulau Semau.
Selain Gubernur, para pejabat di Nusa Tenggara Timur yang ikut menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan itu juga mendapat sanksi yang sama.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling berlaku untuk siapa pun tanpa mengenal jabatan.
“Mohon agar setiap daerah khususnya pemimpin daerah sebagai regulator mampu betul-betul memperhatikan detil-detil peraturan ini demi keselamatan dan kesehatan bersama agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali,” kata Wiku, dilansir dari suara.com, Senin (30/8/2021).
Dia juga menegaskan bahwa Kabupaten Kupang, tempat diselenggarakannya acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-provinsi itu, termasuk dalam daerah PPKM Level 4.
“Jika kita mengacu kepada Inmendagri terakhir diketahui bahwa Kupang masuk ke daerah level 4,” ucapnya.
Wiku menyebut bahwa kegiatan sosial semacam ini ditetapkan dengan membatasi kapasitas pengunjung sebesar 25 persen saja, dengan memanfaatkan sistem skrining dari Pedulilindungi, dan pelaksanaannya harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Diketahui, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakilnya, Josef Nae Soi terlihat menyelenggarakan acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama para kepala daerah atau perwakilan se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).
Kerumunan orang di tengah penyebaran Covid-19 yang mematikan terdokumentasi dalam bentuk foto dan video yang beredar luas di masyarakat melalui jejaring media sosial.
(*/dig/rnc)