Kasus Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Kontraktor Pelaksana PT Anisa Prima Lestari

Headline, Kabupaten Kupangdibaca 942 kali

Oelamasi, RNC – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menahan tersangka David Lape Rihi selaku kontrator pelaksana PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar, Rabu (27/4).

Disaksikan media ini, sebelum ditahan, didampingi istri, tersangka David Lape Rihi sempat menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Usai melakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar kepada awak media menyebutkan sebelumnya kejaksaan sudah menahan tersangka Konsultan Pengawas dan Perencana Yunias Laiskodat.

“Yang jelas sudah ada delapan orang yang diperiksa dalam kasus ini dan dua orang di antaranya sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Masih ada potensi penetapan tersangka lain,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, proyek di PDAM dibuat dalam 8 kontrak masing-masing berlokasi di Oelamasi, Tarus, Nitneo, Bolok dan Semau pada tahun 2015 sebesar Rp5 miliar dan 2016 sebesar Rp1,5 miliar. Total keseluruhannya Rp6,5 miliar.

David Lape Rihi, beber Ridwan, sebagai Kontraktor pelaksana PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah mendapat pekerjaan dengan nilai Rp2,7 miliar tahun 2015 dan Rp500 juta tahun 2016. Kemudian ditemukan indikasi kerugian negara mulai dari proses lelang, pelaksanaan hingga selesai pekerjaan tidak memenuhi asas manfaat. Tidak hanya itu, dari proses lelang, penentuan pemenang sudah direkayasa, diatur oleh panitia, dan dilakukan pembayaran secara tunai. Hal ini bertentangan dengan aturan Menteri Keuangan.

Indikasi lain, jelas Ridwan, perusahaan-perusahaan yang bekerja untuk proyek di PDAM tersebut semuanya dengan cara pinjam bendera. Inilah bukti bahwa mereka tidak punya kapasitas untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Pakai Kursi Roda, Eks Direktur RSUD Kefamenanu Dieksekusi ke Rutan

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini juga memastikan masih ada potensi untuk penetapan tersangka lain, di antaranya direktur PDAM, pelaksana dan rekanan.

Menyinggung soal ada tidaknya keterlibatan oknum eksekutif dan legislatif dalam kasus ini, Ridwan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Jika ada unsur tindak pidana, maka akan diusut tuntas.

(rnc08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *