Borong, RNC – Polres Manggarai Timur (Matim) dituding mengintervensi kasus rudapaksa di Lendo, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba. Tudingan itu dilecutkan pendamping korban dari LSM Wela Widang Wua, Paulina Ndhur. Terhadap proses restorative justice yang digelar pada 26 September, Paulina mengatakan hal itu dilakukan sepihak tanpa dihadiri keluarga korban.
“Hari Senin, 26 September kemarin, ibu korban kaget karena dapat informasi jika keluarga pelaku telah meminta maaf, dan menginginkan kasus ini diselesaikan secara keluarga, dengan membawa uang sejumlah Rp 10 juta. Perdamaian yang terkesan sepihak ini, dilakukan di kampung tanpa sepengetahuan korban dan ibunya,” kata Paulina, dikutip dari Labuan Bajo Terkini, Rabu (28/9/2022) di Borong.
Mendapat tudingan tersebut, Polres Matim membantah tudingan Paulina Ndahur itu. Polres Matim menegaskan, restorative justice dilaksanakan dengan alasan kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai. “Kita tidak pernah mengintervensi kasus ini sejak awal. Restorative justice dilakukan, karena ibu korban telah menarik kembali laporannya tanggal 26 September. Dia datang bersama puluhan keluarganya dari kampung, menyampaikan kalau kasus tersebut telah ditempuh secara damai, melalui jalur adat di kampung mereka. Mereka membawa serta surat pernyataan damai. Jadi polisi tidak hadir pada proses perdamaian di kampung,” kata Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim, IPTU Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2022).
Dikatakan Jeffry, pihaknya membuka ruang bagi keluarga korban untuk melaporkan kembali kasus tersebut. Namun demikian, para pihak harus kembali bersepakat untuk membatalkan perdamaian secara adat di kampung. “Kita membuka ruang bagi korban untuk kembali melaporkan kasus ini. Tapi para pihak harus sepakat membatalkan perdamaian di kampung,” tambahnya.
Menurutnya, Polres Matim melakukan restorative justice pada kasus tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Kita telah telaah syarat formil dan materil terpenuhi,” kata Jeffry. Sekedar tahu, beberapa bulan lalu seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kota Komba, menjadi korban persetubuhan atau rudapaksa dua pria beristri, yakni YRJ dan A. (rnc19)