oleh

Kasus Tanah Pemkot, Thomas More Terima Hukuman 1 Tahun Penjara

Kupang, RNC – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More resmi menghuni Rumah Tahanan Negara, Kamis (27/1/2022) siang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana Thomas More pun dihadirkan pihak Kejaksaan Tinggi. Ia tampak mengenakan rompi tahanan.

Kajati NTT, Yulianto menyampaikan Thomas More telah resmi dinyatakan sebagai terpidana setelah berkas kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan Mahkamah Agung RI.

“Dan tadi saya perintahkan Kejari Kota Kupang untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan, dan beliau (Thomas More) sangat kooperatif untuk hadir di sini dan mau mengikuti konferensi,” ungkapnya.

Kajati Yulianto juga mengatakan, dalam kasus korupsi aset ini telah merugikan negara sesuai penghitungan tahun 2017 senilai Rp 66 miliar. Sedangkan dalam penghitungan terkini, tindak pidana itu bisa merugikan negara hingga Rp 200-an miliar.

Dalam petikan putusan MA RI tertanggal 13 Januari 2022, Thomas More pun ditetapkan 1 tahun kurungan penjara, dan pidana denda senilai Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada penambahan tahanan selama 2 bulan.

Yulianto mengatakan, objek tanah negara yang diperkarakan seukuran hampir 2 hektar, di mana sebelumnya dibagi-bagikan oleh mantan Wali Kota Jonas Salean kepada 39 pejabat, keluarga dan anggota DPRD Kota Kupang. Tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando ini akan dikembalikan ke negara atau Pemerintah Kota Kupang pekan depan.

“Rencananya pakan depan (tanah dikembalikan). Saya akan mengundang Wali Kota Kupang untuk menyerahkan aset-aset yang kurang lebih 2 hektar untuk digunakan sebesar-besarnya oleh Pemerintah Kota Kupang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. Namun berdasarkan putusan MA, Jonas dinyatakan bebas.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *