oleh

Kejaksaan Agung Sita 13 Kapal Terkait Dugaan Korupsi Terdakwa HH

Jakarta, RNC – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Berdasarkan rilis Kejaksaan Agung yang diterima RakyatNTT.com, Rabu (10/3/2021), disebutkan tindakan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Kali ini Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik atau berkaitan dengan tersangka HH.

BACA JUGA: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Veronika Syukur, Ketersangan Saksi Dilanjutkan

Adapun 13 kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007

Sementara terhadap 4 kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Ke-4 kapal itu yakni TTB PASMAR 01, Kapal TB TAURIANS TWO, Kapal TB TAURIANS THREE dan Kapal TB TAURIANS ONE.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (*/rnc20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *