oleh

Kejari Ende Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Woloau

Ende, RNC – Penyidik Kejaksaan Negeri Ende menahan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Woloau, Senin (15/11/2021). Kedua tersangka berinisial M dan A ini sedang dititipkan di tahanan Mapolres Ende.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jaksa menaikkan status M sebagai sekretaris dan A sebagai bendahara menjadi tersangka. Total sebanyak 20 saksi telah diperiksa penyidik. Termasuk saksi ahli dari Inspektorat dan saksi ahli bidang konstruksi.

Kepala Kejari Ende, Romlan Robin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Fahri Rosadi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Fahri kepada awak media, Selasa (16/11/2021) kantor Kejari Ende, menjelaskan kedua tersangka merupakan mantan aparatur desa, yakni M sebagai Sekretaris dan A sebagai Bendahara.

Berdasarkan temuan diduga hasil perbuatan keduanya merugikan negara sebesar Rp360 juta. Robin menjelaskan kejadian tersebut bermula dari pengerjaan proyek jembatan tahun anggaran 2018/2019 sepanjang 15 meter. Pada tahun 2018 pekerjaan jembatan belum dilaksanakan, namun uang sejumlah Rp314 juta telah dicairkan. Kemudian pada tahun 2019 pencairan kembali dilakukan sejumlah Rp600 juta, sehingga total keseluruhan dana yang cair adalah Rp900 juta. Bahkan proyek ini dilaksanakan kedua tersangka bersama warga tanpa melibatkan pihak ketiga. Selain itu, realisasi lapangan volume jembatan yang dikerjakan berubah menjadi hanya 9 meter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman pasal 2 yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sementara, pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (rnc16)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *