Kupang, RNC – Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT sementara menggodok pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Desa Karanga, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto SH, MH saat konferensi pers di Aula Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) sore.
Kajati Yulianto menyampaikan saat ini dalam perkara korupsi aset tanah seluas 30 hektar, penyidik telah menetapkan 16 tersangka dan menahan 13 tersangkadi Lembaga Pemasyarakatan Penfui, Kupang.
Dalam kasus ini, nama-nama pejabat juga ikut terseret. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula (ACD). Yulianto menjelaskan, dengan keterangan 102 saksi dan 5 ahli serta alat bukti yang didapat, penyidik Kejati NTT akan terus memperdalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun ini.
BACA JUGA: Kejati NTT Tetapkan 16 Tersangka, 13 Sudah Ditahan
Menurutnya, dari profesionalisme yang diterapkan dalam penyelidikan ini dipastikan akan bermunculan lagi tersangka baru, serta berpotensi adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka lainnya. Saat ini penyidik sedang mengkajinya.
“Tidak menutup kemungkinan dengan penetapan tersangka baru hari ini akan muncul tersangka-tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik mungkin akan ditambahkan dengan peyelidikan tindak pidana pencucian uang yang saat ini digodok oleh penyidik,” jelasnya.
Saat ini dari 16 tersangka yang ditahan, Kejati telah menahan 13 orang, yakni 10 dari Labuan Bajo yang ditahan hari ini, dan 2 yang menjalani pemeriksaan di Kupang dan ditahan, serta 1 lagi ditahan di Jakarta. (rnc04)