Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov di Manggarai Barat

Headline, Hukrimdibaca 339 kali

Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kedua tersangka tersebut, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S. dan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A A Raka Putra Dharmana mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Senin (31/7/2023). “Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita hingga 20 hari ke depan,” kata Dharmana dalam keterangan tertulis di Kupang seperti dilansir detikcom, Selasa (1/8/2023) malam.

Dharmana menegaskan tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan. Menurutnya, kasus tersebut bermula saat Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah kepada Gubernur NTT pada 2012.

Pada 2014, Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) melalui Bangun Guna Serah (BGS) tanpa melalui tender kepada PT SIM. PKS tersebut bernomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT.

Tim auditor BPK pada 2021 menilai kontribusi kerja sama itu sangat rendah dan menyarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut. Hanya saja, PT SIM tidak merespons peringatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1,5 miliar per tahun. Dengan demikian, perbuatan kedua tersangka dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Dharmana menyatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/dtc/rnc)

Baca Juga:  Lautan Massa Hadiri Kampanye Laka Lena di Sano Nggoang, Tokoh Adat: Melki-Johni Sapu Rata!

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *