Jakarta, RNC – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Provinsi NTT mewajibkan siswa SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, Selasa (28/2/2023) dikutip dari detikcom.
Dia menjelaskan pemerintah daerah harus mempersiapkan dan memperhitungkan dampak yang mungkin terjadi dari setiap kebijakan bidang pendidikan yang berdampak luas. Kemendikbudristek juga meminta Pemda menampung aspirasi dari pihak lain terkait kebijakan yang dibuat. “Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orang tua,” ucap dia.
Anang mengingatkan agar hak siswa diperhatikan dalam proses belajar mengajar, sehingga visi Merdeka Belajar berjalan di sekolah. “Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menilai aturan ini merugikan siswa dan orang tua. Dia meminta aturan itu dikaji matang.
“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).
Huda mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada kajian akademis dari kebijakan tersebut. Gubernur Laiskodat hanya menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan itu juga disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.
“Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” kata Huda.
Upaya membangun disiplin, kata Huda, tidak harus memaksa peserta didik memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 5 pagi. Menurutnya saat sekolah dimulai pukul 5 pagi, maka siswa harus bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi. Dia lantas menyoroti keamanan siswa dan kondisi transportasi.
“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” katanya.
Huda tidak memahami relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.
“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” ujarnya. (*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com