oleh

Kemendikbud: Orangtua tak Wajib Sekolahkan Anaknya jika Merasa tak Aman

Jakarta, RNC – Sistem pendidikan Indonesia masih mencari metode baru. Memasuki masa New Normal akibat pandemi virus corona, perlu cara ampuh agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Harus diakui masih banyak kendala dalam dunia pendidikan dalam menghadapi New Normal. Termasuk bila sebuah daerah masih sulit mendapat akses internet. Padahal program pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan selama ini dianggap belum efektif.

BACA JUGA: Info Penting: Kemendikbud Buka Lowongan untuk Fasilitator dan Pendamping

Kondisi ini sampai menjadi sorotan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sistem belajar mengajar tanpa tatap muka antar guru dan murid selama tiga bulan dengan menggunakan media online tidak maksimal. Salah satunya lantaran keterbatasan koneksi internet di sejumlah daerah.

Kementerian Pendidikan sedang mempersiapkan sebelum masa tahun ajaran baru dimulai pada Juli 2020. Mereka mempersiapkan dua pola. Melalui tatap langsung dan melalui online.

Berikut wawancara jurnalis merdeka.com Rifa Yusya Adilah dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, pada Rabu lalu:

Seperti apa sistem pembelajaran dalam masa new normal yang Wakil Presiden Ma’ruf Amin minta untuk segera dibuatkan protokolnya?

Mulai Juli 2020, tahun ajaran baru dimulai. Pola pembelajaran dibagi menjadi dua, yaitu pembelajaran jarak jauh atau PJJ dan pembelajaran tatap muka langsung.

PJJ tetap dilanjutkan bagi sekolah di daerah zona kuning, oranye dan merah. Pemerintah daerah dilarang membuka sekolah di daerah yang tidak aman

Kemudian pembelajaran tatap muka langsung hanya bisa dilaksanakan bagi sekolah di daerah zona hijau. Namun secara bertahap dan memperhatikan protokol kesehatan serta prosedur yang ketat

Bagaimana nasib bagi daerah yang tidak bisa belajar online?

Hambatan pembelajaran online bukan hanya masalah akses internet, tapi juga masalah kuota data, serta dan gawai/ perangkat TIK yang harus disiapkan oleh para guru, siswa maupun orangtua. Jika tidak bisa online, maka akan dilakukan pembelajaran dengan sistem offline.

Untuk sistem pembelajaran online, pasti membutuhkan kuota, apakah para siswa akan diberikan subsidi untuk pembelian kuota internet?

Kuota siswa bisa menggunakan kuota gratis atau kuota operator yang murah seperti Telkomsel, XL dan Indosat. Jika masih tidak cukup juga uang untuk membeli kuota, maka bisa menggunakan dana BOS yang diatur oleh kepala sekolah masing-masing. kalau tidak memungkinkan maka pembelajaran tidak secara online namun offline.

Bagaimana untuk siswa yang gadgetnya tidak mendukung sama sekali?

Siswa yang tidak punya gawai/gadget, pakai PJJ offline yang diatur oleh sekolah masing-masing.

Ahli epidemiologi mengatakan bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) luring (offline) berpotensi memicu peningkatan covid-19, bagaimana agar hal itu tidak terjadi?

Kemdikbud mendorong daerah menggunakan PPDB daring. Jika tidak bisa daring, maka dengan sistem PPDB luring. Namun menggunakan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. Kalau PPDB luring masih dianggap tidak aman, bisa tanyakan ke ahli epidemiologi. Bagaimana cara PPDB yang lebih baik selain kedua cara yang saya sudah sebutkan.

Bagaimana bila sekolah tidak mengindahkan protokol kesehatan?

Protokol kesehatan wajib diterapkan di sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jika tidak ditaati, sebaiknya sekolah ditutup dan pakai PJJ (online)

Bagaimana caranya meyakinkan para orang tua kalau anak-anaknya aman bila kembali ke sekolah?

Orangtua tidak wajib mengirim anaknya ke sekolah jika merasa tidak aman.

Anak-anak berarti harus punya masker dan hand sanitizer juga, semua akan disediakan Kemdikbud?

Pembelian disinfektan, hand sanitizer dan masker bisa menggunakan dana bos

Apakah Kemendikbud akan bekerja sama dengan Kemenkes agar gizi anak sekolah terjaga, sehingga daya tahan tubuhnya tetap kuat?

Penyediaan makanan bergizi dan vitamin merupakan tugas orang tua dan Pemda setempat, bukan tanggung jawab Kemdikbud.

Untuk guru honorer, banyak yang mengeluhkan pendapatan mereka hilang karena tidak ada kelas. Bagaimana sebaiknya nasib para guru honorer ini?

Pemda, yayasan dan sekolah harus memikirkan nasib guru honorer ini. Dana Bos dapat digunakan membayar guru honorer, termasuk juga guru ekstrakulikuler. Harus dipikirkan jalan keluarnya

Kalau sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemda setempat, kalau sekolah swasta merupakan tanggung jawab yayasan. (merdeka.com/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *