Jakarta, RNC – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) kembali akan salurkan bantuan kuota belajar serta uang kuliah tunggal untuk tahun 2021.
Kebijakan ini resmi disampaikan pada konferensi pers virtual Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu (4/8/2021).
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa pemberian kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen dimulai pada bulan September. Kemudian, berlanjut di Oktober, dan November 2021.
“Pada September, Oktober, November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Nadiem.
Sebagai rincian, berikut ini besaran bantuan kuota belajar yang akan diterima siswa dan guru tiap jenjang, serta mahasiswa dan dosen.
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
3. Pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan
Nadiem menjelaskan bahwa bantuan kuota belajar Kemendikbudristek di tahun 2021 adalah kuota umum. Kuota data ini dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, terkecuali yang diblokir oleh Kemkominfo dan Kemendikbudristek. Daftar situs dan aplikasi terblokir Kemendikbudristek dapat disimak di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem menegaskan, “Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan, yang kita keluarkan dari pemakaian.”
Terkait penyaluran ini, para kepala satuan pendidikan perlu segera:
1. Memutakhirkan data siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hal ini termasuk nomor ponsel pada sistem Data Pokok pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD serta pendidikan dasar dan menengah.
Serta mengunggah SPTJM pada kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendiidkan tinggi. Kepala satuan pendidikan wajib mengunggahnya paling lambat 31 Agustus 2021.
Di samping itu, perlu diingat juga penyaluran ini akan dilakukan pada periode-periode berikut:
1. Tahap pertama: 11-15 September 2021
2. Tahap kedua: 11-15 Oktober 2021
3. Tahap ketiga: 11-15 November 2021
Kuota yang diberikan oleh Kemendikbudristek ini hanya berlaku 30 hari sejak diterima. Nadiem juga mengingatkan bahwa segala informasi tentang bantuan kuota belajar, datangnya hanya dari Kemendikbudristek melalui
kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
(*/rnc)