oleh

Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan Jaminan Hari Tua

Jakarta, RNC – BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat sudah 7,5 juta pekerja dirumahkan selama pandemi virus corona di Indonesia. Hal ini pun meningkatkan pencairan iuran para peserta utamanya yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dilansir dari Okezone.com, Dewan Pengawas BP Jamsostek Aditya Warman mengatakan, dana kelola BP Jamsostek mencapai Rp 431 triliun. Namun setelah adanya pandemi, rasio solvabilitas drop 60% dan likuiditas menurun.

“Karyawan dirumahkan di Indonesia mencapai 7,5 juta orang. Dan pengangguran ter-PHK dan ambil JHT 3,5 juta,” ujarnya, dalam ujarnya, dalam IASI Webinar, Kamis (20/5/2020).

Aditya mengatakan, pencairan BP Jamsostek akan kembali meningkat bila pandemi virus corona tidak segera diatasi. Artinya, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan semakin bertambah.

“Ketika bangsa tidak ada cash untuk menggerakkan roda bisnis, lebih dari 7,5 juta orang dirumahkan dan sampai Juli maka mereka akan beduyun-duyun datang dan JHT itu tanda jawaban untuk semuanya,” uajrnya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.

Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.

“Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. (fbn/okz/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *