Ruteng, RNC – Mantan bendahara SMKN 1 Wae Ri’i, Nur Purnama Nggiwung, menanggapi bantahan Kepsek Ferdianus Tahu terkait dugaan intimidasi. Selain itu, Nur Purnama juga menuding tindakan Ferdianus yang berupaya menggunakan uang sekolah untuk biaya pengacara. Kepada RakyatNTT.com, Selasa (26/7/2022), Nur menegaskan tindakan intimidasi yang dilakukan Ferdianus, benar adanya.
Misalnya, Nur dan Melky diajar Ferdianus cara menjawab jika ditanya polisi terkait absensi palsu. “Kalau ditanya soal absensi palsu, jawab itu atas perintah Dinas Pendidikan NTT,” ungkap Nur menirukan perkataan Ferdianus.
Terkait penggunaan uang sekolah untuk bayar pengacara, Nur menjelaskan, tanggal 4 Juli 2022 saat Ferdianus dipanggil Polres Manggarai untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Nur diminta membawa sejumlah uang ke kantor polisi. Setelah Nur menutup telepon, seorang guru bernama Onik Simung yang kini jadi Bendahara Dana BOS, menelponya. Onik minta untuk bertemu dan berdikusi di Kantor Telkom, berkaitan permintaan Ferdianus itu.
“Menurut Onik, Ferdianus perintahkan dia untuk siasati uang. Nanti Rp 15 juta dari Dana BOS, lalu Rp 15 juta dari Komite. Permintaan Ferdianus waktu itu Rp 30 juta,” sebut Nur. Onik lalu menjelaskan ke Nur, kalau Ferdianus sudah mengirim nomor rekening pengacara kepadanya, dan mengiyakan permintaan itu. Katanya Ferdianus sudah janji ke pengancara DP Rp 15 juta.
Namun Nur menolak perintah lisan tersebut. “Saya mau dia buat surat perintah tertulis. Sehingga dia bisa terakan total uang yang minta, dan untuk tujuan apa?” kata Nur. Dia bermaksud, ketika ada masalah yang timbul dikemudian hari, maka dirinya akan menyodorkan surat perintah itu sebagai bukti pertanggungjawaban. Namun kata Onik kepada Nur, kalau Ferdianus mengatakan ini masalah lembaga, bukan masalah pribadi.
Tapi Ferdianus menolak membuat surat perintah yang diminta Nur. Di lain sisi, Nur tidak mengindahkan permintaan uang tersebut. Besoknya, Ferdianus meminta panitia penerimaan pakaian praktik, untuk kirim semua uang itu ke rekening pribadinya. Uang tersebut sebesar Rp 86 juta. Selanjutnya, tanggal 6 Juli 2022, Ferdianus meminta Nur menyerahkan semua buku rekening sekolah. “Saya jawab buat perintah tertulis pak. Tidak bisa lisan seperti itu. Apalagi tanggal 6 Juli itu belum masuk sekolah. Pertanyaan saya, ada apa ini? Kenapa didesak seperti ini? Apa uangnya mau dipakai untuk biaya perkara,” tanya Nur.
Tanggal 18 Juli 2022, Ferdianus memanggil Nur ke ruangannya dan menyampaikan, Nur berhenti dari jabatan bendahara. Lagi – lagi Nur minta Ferdianus menerbitkan surat keputusan pemberhentian, sehingga jelas alasan dia diberhentikan. “Agar saya tahu ditugaskan di mana? Jawaban Ferdianus tidak perlu. Saya pikir ini sudah tidak sesuai prosedur, apalagi hanya saya yang diperlakukan seperti itu,” beber Nur.
Dia menduga, pencopotan dirinya karena menolak mengeluarkan uang sekolah untuk biaya perkara.
Menariknya, hanya dalam sepekan Ferdianus telah melakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali. “Sejak 18 Juli 2022, Ferdianus sudah tiga kali ganti bendahara. Saya hanya kasihan kepada orang tua murid yang didesak membayar uang komite, hanya untuk kepentingan bayar perkara saja,” katanya. (rnc23)