oleh

Kerja 22 Tahun, Buruh di Manggarai Dipecat lalu Diberi Pesangon Cuma Rp7,5 Juta

Ruteng, RNC – Kasus perselisihan antara pengusaha dan buruh di Manggarai berakhir damai dengan pesangon hanya Rp7,5 Juta. Buruh tersebut adalah Rofinus Halut yang dipecat oleh pengusaha bernama Sandy Tunti. Rofinus telah bekerja selama 22 tahun saat usaha bengkel kayu masih dipimpin oleh Ayah Sandy.

Sebemnya, kisruh keduanya ditangani oleh Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja (DPMKUT) Kabupaten Manggarai. Sebelumnya 4 kali dilakukan sidang musyawarah di DMPKUT tidak menemukan titik terang.

Rofinus meminta pesangon sebesar Rp31 juta sesuai hitungan tim dari DMPKUT. Sementara Sandi bersihkukuh tidak mau membayar. Terakhir ia bersedia untuk membayar Rp3 juta saja. Rofinus pun menolak.

“Kami limpahkan ke provinsi dan semua ke pihak-pihak yang berkepentingan. Setelah ke provinsi, provinsi rupanya telah mengambil tindakan seperti ini yang dilakukan oleh mediator pada tanggal 2 Desember dan menemui kesepakatan perjanjian bersama ini,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, DPMKUT Manggarai, Yohanes Donbosko, ditemui Kamis (9/12/2021) pagi.

Yohanes mengatakan, dalam perjanjian itu memuat kesepakatan bahwa kedua belah pihak. Baik pihak tergugat (Pengusaha) maupun penggugat (Buruh) sudah bersepakat. Tergugat membayar denda kepada pihak penggugat alias buruh Rofinus Halus dengan uang sebesar Rp7.500.000.

“Bahwa dengan keluarnya perjanjian bersama ini masalah ini sudah selesai. Dengan nilai nominal seperti yang tercantum di situ Rp7.500.00,00. Selanjutnya bukan masalah lagi karena awalnya Rp500.000, Rp3 juta seperti tawar jual ikan di pasar,” kata Yohanes.

Yohanes mengatakan, persoalan yang terjadi antara Sandi dan Rofinus harus jadi pelajaran buat seluruh pengusaha dan pekerja di Manggarai.

Para pengusaha dan pekerja harus memahami regulasi. Sehingga mereka mengerti antara hak dengan kewajiban. Sementara para buruh yang mengalami kejadian serupa di perusahaan atau tempat ia bekerja diharapkan melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita juga punya tanggung jawab bersama untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga mengerti bahwa antara hak dan kewajiban itu ada dan harus sesuai,” tutup Yohanes.

Seperti diberitakan pada 23 Juli lalu, Rofinus Halut, warga Desa Wudi, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, mengaku ditindas oleh pengusaha yang mempekerjakannya selama 22 tahun. Ia dipecat dari perusahaan bengkel kayu bernama CV. Surya pada Februari 2021 lalu tanpa diberikan pesangon.

Padahal kurang lebih empat tahun terakhir Rofinus mendapat upah sebesar Rp1.800.000,00 per bulan. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan. Kemudian mengadukan persoalan itu ke Dinas Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja (DPMKUT) Kabupaten Manggarai.

Dalam sidang mediasi ketiga pada Kamis (22/7) Sandy Tunti selaku pemilik perusahaan mengaku hanya bersedia membayar pesangon Rofinus sebesar Rp500.000,00. Pada sidang ke-4, Sandy bersedia membayar pesangon sebesar Rp3.500.000,00.

(rnc23)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *