Ba’a, RNC – Seorang kepala desa di Kabupaten Rote Ndao bersama 3 warganya kini berurusan dengan polisi. Mereka sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao akibat menganiaya dua warga lainnya.
Informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, oknum kepala desa ini bernama Desri Hengkimus Suki alias DHS. Ia diketahui menjabat Kepala Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Ia bersama 3 tersangka lainnya yakni Arabitus Mikael Suki, Jems Jacob Suki dan Welsi Adrianto Barat kini diperiksa intensif di Mapolres Rote Ndao.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo SIP, saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Selasa (22/02/2022) menjelaskan kades dan 3 warganya menganiaya dua pemuda yakni Demri Berun (26) warga Desa Persiapan Tandetui dan Revan Poko (17) warga Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur. Tindak pidana penganiayaan ini terjadi Rabu (16/2/2022) lalu di jalan jurusan Kimadale-Danolon, tepatnya di depan rumah tersangka Desri Hengkimus Suki yang beralamat di Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Anam mengatakan pengeroyokan terhadap Demri dan Revan oleh keempat tersangka berawal ketika kedua korban bersama teman-temannya pulang dari Desa Batefalu di Kecamatan Rote Timur untuk menonton acara lomba Ja’i, Rabu (16/02/2022), sekira pukul 23.00 Wita.
Tiba di depan rumah tersangka Desri Hengkimus Suki, saksi JM yang dibonceng oleh saksi DS memberitahukan kepada korban bahwa saksi mendapat lemparan batu. Kemudian korban Demri menanyakan perihal tersebut kepada tersangka Desri Hengkimus Suki yang sedang berjalan menghampiri saksi JM dengan mengatakan “tadi siapa yang lempar?”.
Tersangka Desri dan korban Demri pun sempat berbincang sebentar disaksikan oleh rekan-rekannya yang lain. Pada saat korban berbalik tiba-tiba tersangka Desri memukul korban dari arah belakang. Pukulan tersangka mengenai bagian kiri kepala korban, sehingga mengeluarkan darah.
Pada saat yang sama 3 tersangka lainnya, yakni Arabitus Mikael Suki, Jems Jacob Suki dan Welsi Adrianto Barat juga memukul korban secara berulang-ulang. Korban atas Revan yang juga berada di tempat kejadian kemudian dipukul oleh tersangka Desri menggunakan pelepah pohon lontar.
Pada saat kedua korban dipukul oleh tersangka, teman-teman korban berlari berhamburan sehingga tersisa kedua korban dan saksi RD.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Rote Timur untuk melapor. Laporan itu ditindaklanjuti Mapolsek Rote Timur dengan mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Ferbuari 2022, dan dilakukan Visum Et Repertum terhadap para korban. Berdasarkan hasil gelar perkara internal telah dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap 4 orang tersangka tersebut.
“Keempat orang tersangka saat ini berada di Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AIPTU Anam. (rnc12)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com