oleh

Kesimpulan Lengkap dan Rekomendasi Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI

Jakarta, RNC – Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi insiden tewasnya 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak di luar petugas kepolisian.

“Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian,” kata Chairul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) dilansir dari detikcom.

Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro.

BACA JUGA: Ini Rekaman yang Diduga Laskar FPI Serang Mobil Polisi di Tol Cikampek

Komnas HAM menyatakan peristiwa meninggalnya 4 orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM. Dan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Berikut pernyataan lengkap pokok temuan dan rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tewasnya 6 laskan FPI.

Pokok peristiwa:

1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda .
– Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai Km 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
– Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Rekomendasi:

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B-1759-PWI dan Avanza silver B-1278-KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

(*/dtc/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *