Kupang, RNC – Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali digelar Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Negeri Kupang. Sebanyak 5 saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
Kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-4 ini adalah Johni Santoso, Daniel Nelson Lakusa, Yohanes Johnson, Marthen Taunus dan Feri Taunus.
Saksi Marthen Taunus membenarkan bahwa terdakwa Randy Badjideh pernah meminta linggis kepada dirinya. “Waktu itu Pak Randy minta linggis ke saya, katanya Pak Randy tabrak orang gila, tapi saya tidak mau membantu,” kata Marthen.
Saksi atas nama Yohanes Jhonson dalam kesaksiannya mengatakan saat menerima mobil yang disewa Randy, mobil tersebut dalam keadaan baik pada bagian luar. Namun bagian dalam tercium aroma tidak sedap. Pegawai Rental 111 ini mengatakan ia mengetahui bau tak sedap dari mobil Toyota Rush itu pada 31 Agustus 2021.
Oleh karena itu, Yohanes menyampaikan kepada Pak Sam, orang yang menyerahkan mobil kepada terdakwa Randy Badjideh. Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni karpet mobil yang berada di dalam mobil Toyota Rush tersebut.
Saksi lainnya, Feri Taunus yang merupakan cleaning service di kantor BPK RI, mengatakan pada 28 Agustus ia ditelepon oleh terdakwa Randy Badjideh untuk mencuci mobil jenis Avanza di parkiran motor di kantor BPK RI. Saat itu, kata Feri mobil tersebut kotor dan berdebu pada bagian luar. Sementara di dalam mobil terdapat debu dari tanah putih dan karpetnya tercium bau amis.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Randy membantah. Ia mengatakan tidak menggunakan mobil Avanza. Sejak bulan Mei hingga Agustus yang menggunakan mobil tersebut adalah istrinya, Ira Ua. Ia juga tidak pernah mencuci mobil di kantor BPK.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan pada 6 Juni 2022 mendatang. (rnc26)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com