Mabar, RNC– Kisruh dugaan penyerobotan tanah milik Ir. Henry Chandra, yang ditengarai melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar), belum juga berujung pangkal. Hal ini dikarenakan, Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto, terkesan tidak serius menyelesaikan polemik tersebut.
Segala upaya hukum yang dilakukan Henry Chandra melalui kuasa hukumnya, tak digubris bahkan lagi – lagi terkesan diabaikan. Hal itu memantik segala tuduhan yang dialamatkan kepada Budi Hartanto. Tudingan itu mulai dari melindungi anak buahnya berinisial NA, yang diduga telah melakukan pengukuran melewati batas tanah milik Henry Chandra, hingga tuduhan kepala BPN Mabar “cuci tangan”.
Hal itu disampaikan Lelyana kepada sejumlah media di Labuan Bajo, Senin (6/12/2021). Lelyana menuturkan, ketika itu ia menyaksikan NA (oknum pegawai BPN Mabar), melakukan pengukuran tanah milik Abdullah. NA menarik garis ukur melewati batas, sehingga memasuki bidang tanah milik Henry Chandra.
Lelyana lalu menanyakan ke NA, terkait dasar dan maksud pengukuran itu. Namun NA memberikan jawaban yang menurutnya tidak masuk akal, bahkan membingungkan. “Saya tanya, Om kenapa masuk ukur di tanah saya? Dia bilang, Aci kau ambil terlalu banyak tanahnya Abdullah. Saya tidak mau adu argumentasi, dia punya jawaban begitu,” kata Lelyana.
Atas dasar pengukuran yang dinilai telah menyerobot tanahnya, itulah, maka Henry Chandra melalui kuasa hukumnya, Erlan Yusran, SH, MH, menyampaikan surat sanggahan, pada 17 Juli 2021. Dalam sanggahan tersebut memuat pernyataan keberatan dari pihak Henry Candra, atas permohonan hak oleh Abdullah.
Menurut Lelyana, bukan sekali saja pihaknya melayangkan sanggahan ke BPN, tapi pihak BPN Mabar tidak bergeming dengan segala upaya hukum yang dilakukan. Karenanya, Lelyana bersama suaminya Henry Chandra, menuding Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto melindungi anak buahnya berinisial NA tersebut.
“Tapi anehnya, dia (NA) tidak menunjukan suatu bukti hukum apapun. Sehingga saya menduga, oknum NA ini terlibat konspirasi dengan AI,” ujar Lelyana seraya menambahkan, tanahnya sudah ada SHM dan sudah dipagari tembok. Apalagi tembok tersebut dibuat setelah rekon tahun 2019.
“Waktu di lapangan saya sampaikan keberatan, tapi NA masih melanjutkan pengukuran hingga berlanjut tanam pilar oleh AI,” sebut Lelyana. Ia menegaskan, jika betul pagar miliknya tidak sesuai SHM, maka seharusnya Abdullah melakukan gugatan ke Pengadilan. “Tentu sebagai warga negara yang baik saya akan menghargai itu. Bukan dengan cara-cara seperti ini, dan itu sama saja merampok tanah saya,” tegas Lelyana.
Ia pun mengingatkan, tujuan pendaftaran hak atas tanah itu untuk kepastian hukum. Karenanya, tindakan NA dinilainya sebagai hasutan atau tindakan provokasi, sebab nanti bisa muncul sertifikat ganda. “Sehingga kuat dugaan saya, NA terlibat konspirasi. Dan saya minta kepala BPN segera memeriksa NA,” pinta Lelyana.
Sekedar tau, tanah milik Henry Chandra seluas 17.350 meter persegi, terletal di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Henry Chandra adalah pemilik Toko Maha Putra.
Upaya konfirmasi telah dilakukan RakyatNTT.com, kepada Kepala Kantor BPN Mabar, Budi Hartanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi Hartanto tidak mengangkat telepon selulernya. Pesan WhatsApp yang kirim kepadanya, juga tidak dibalas. Namun dilansir dari KoranNTT.com, Budi membantah tudingan keterlibatan stafnya berinisial NA, dalam upaya penyerobotan tanah milik Henry Chandra.
“Teman – teman pasti dalam menjalankan tugas, tentunya sesuai dengan data serta fakta di lapangan, dan SOP yang sudah ditentukan. Tidak benar pegawai BPN menyerobot tanah milik Toko Maha Putra. Apabila ada permasalahan batas tanah dengan tetangga berbatasan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat,” jelas Budi, Minggu (5/12).
Budi mengatakan, apabila tidak bisa mufakat, maka para pihak dapat menempuh jalur hukum. Hal itu guna memberikan kepastian hukum. “Saya mengimbau kepada masyarakat, agar memasang patok batas serta memeliharanya. Itu merupakan kewajiban setiap pemilik sertifikat, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan batas seperti itu,” imbuhnya. (rnc23)