oleh

Klaim Ditolak, Satpol PP Kabupaten Kupang Siap Gugat BPJS Ketenagakerjaan

Oelamasi, RNC – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang sedang menyiapkan kuasa hukum bagi Yaris Bait, salah seorang anggota Sat Pol PP yang mengalami kecelakaan saat sedang melaksanakan tugasnya di Kecamatan Fatuleu Tengah paďa 25 Agustus 2020 lalu.

Layanan gugatan ke BPJS Ketenagakerjaan NTT dilakukan karena klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Sat Pol PP yang mengalami kecelakaan ditolak tanpa dasar dan alasan yang jelas. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang, Ferry Manafe di Oelamasi, Selasa (13/10/2020).

Menurut Ferry, selaku pimpinan yang memberi tugas kepada Yaris Bait dan dua anggota Pol PP lainnya, ia tidak setuju dengan pihak BPJS yang mengklaim kecelakaan lalu lintas yang dialami Yaris Bait adalah bukan kecelakaan kerja karena tidak sedang melaksanakan tugas.

“Setelah insiden lakalantas hari Senin 25 Agustus Yaris Bait dibawa ke RSUD Naibonat karena kaki kanannya patah lalu dirujuk ke RS Siloam. Semua tindakan medis sudah dilaksanakan dan asuransi yang diberikan itu dari Jasa Raharja Rp 25 juta. Selama ini Pemkab Kupang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tapi kami klaim ke sana mereka tolak tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Alasan pihak BPJS adalah kecelakaan yang dialami Yaris Bait terjadi di luar jam dinas. “Saya sudah terangkan Pol PP ini tidak pakai jam dinas. Anggota saya ke Fatuelu Tengah untuk tugas pengamanan protokoler kesehatan Covid-19 karena ada acara di sana. Saya beri tugas tiga orang. Di sana mereka bertemu kepala desa dan surat tugas mereka sudah ditandatangani untuk mendapat uang jalan. Pertanyaannya, syarat administrasi apa yang kurang sehingga klaim JKK ini ditolak,” kata mantan Camat Kupang Tengah ini.

Baca Juga:  GRM Godok 7 Tokoh Muda untuk Bertarung di Pilkada Kabupaten Kupang

BACA JUGA: Wagub NTT Gowes ke Sulamanda, Ikut Lepas Anak Penyu

Selain melayangkan somasi dan gugatan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, Ferry menyatakan akan melaporkan hal ini ke Bupati Kupang agar tahun 2021 mendatang kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan NTT bisa ditinjau kembali. Alasannya, BPJS tidak mampu memberi jaminan sosial kecelakaan kerja kepada para pesertanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban yang dikonfirmasi terkait ancaman somasi dan gugatan tersebut mengaku siap melayani upaya hukum pihak Sat Pol PP Kabupaten Kupang.

Terkait peristiwa yang dialami anggota Sat Pol PP terdsebut, Armada menjelaskan sebelumnya melalui tim survei BPJS sudah mengadakan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya sesuai keterangan keluarga membenarkan yang bersangkutan tidak sedang melaksanakan tugas.

“Mengapa demikian? Karena info yang kami dapatkan jamnya itu di jam 7 malam. Ada bukti kunjungan dan informasi kami lalu ambil data bahwa tidak termasuk kecelakaan kerja. Nanti berita acaranya yang jadi dasar kami pada saat menjelaskan itu,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam hal jaminan kecelakaan kerja diatur dalam Kepmen No. 609 Tahun 2012 tentang hubungan pekerjaan, perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau kembalinya atau di jalan yang rutin.

Selain itu, dasar penolakan klaim ini bukan karena yang bersangkutan adalah honorer karena yang mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun adalah para peserta.

“Kalau untuk JKK sesuai PP No 82 Tahun 2019 atau sebelumnya PP No 44 Tahun 2015, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 13, 40 Tahun 2013, yang dimaksud dengan penerima manfaat program ini adalah peserta tenaga kerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja, Pemkab Kupang mendaftarkan 1.426 termasuk di dalamnya tenaga honorer,” jelas armada. (rnc08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *