Kupang, RNC – Mengakhiri tahun kedua, Komisi Informasi melakukan sosialisasi UU KIP dan Eksistensi Komisi Informasi kepada Badan-Badan Publik dan kepada masyarakat melalui talkshow di radio dan televisi.
Kamis (2/12/2021), komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Ichsan Arman Pua Upa, Maryanti H. Adoe dan Germanus Attawuwur didampingi staf sekretariat Wilda melakukan sosialisasi di Ruang Kerja Wakil Bupati Rote Ndao dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Rote Ndao.
Sosialisasi di ruang kerja Wakil Bupati dihadiri juga oleh 14 OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Di hadapan Wakil Bupati dan para audiens, para komisioner menyampaikan bahwa undang-undang ini lahir dari sejarah penyelengaraan pemerintahan yang tertutup di era orde baru. Prinsip penyelenggaraan negara di rezim itu adalah bahwa seluruh informasi publik adalah rahasia negara. Akibatnya, praktek pemerintahan bersifat Korupsi Kolusi dan Nepotisme alias KKN.
Lahirnya undang-undang KIP membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip semua informasi publik wajib diketahui publik, kecuali informasi yang dikecualikan, kata Germanus, koordinator kelembagaan.
Sebagai bentuk keterbukaan negara kepada masyarakat, undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik pemerintah maupun non pemerintah untuk mrnyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mendistribusikan informasi publik melalui sebuah wadah yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang lazim disebut PPID.
PPID menjadi dapur sekaligus corong pemerintah untuk selalu menyampaikan informasi publik melalui empat jenis informasi publik yakni informasi serta merta, setiap saat, berkala dan dlikecualikan. Klasifikasi informasi ini menjadi kewajiban badan publik untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dalam rangka ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintah agar berjalan efektif, efisien, akuntabel dan partisipasi guna turut mewujudkan good and clean governence, kata Ichsan, wakil ketua komisi informasi.
Selanjutnya, apabila hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetapi diabaikan atau tidak diberikan atau diberikan badan publik tetapi tidak sesuai permintaan atau bahkan sudah kadaluwarsa menurut undang-undang ini maka masyarakat atau badan hukum, dapat mensengketakan informasi ini kepada Komisi Informasi.
Lembaga ini adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner, memanggil dan memeriksa para pihak tentang perselisihan itu. Sengketa informasi ini dilakukan melalui mediasi dan sidang ajudikasi non litigasi. Keputusannya bersifat final dan mengikat, demikian terang ibu Tanty Adoe, komisioner yang membidangi Edukasu, Sosialisasi dan Advokasi.
Menanggapi sosialisasi itu, wakil bupati mengatakan
Pemerintah mendukung penuh Undang-undang dan Komisi Informasi karena sangat penting bagi pemerintah daerah.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan di Ruang Rapat KPU Rote Ndao yang dihadiri oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Dua lembaga vertikal ini sudah memiliki PPID. Bahkan Bawaslu Rote Ndao mengikuti Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dan mendapat kategori Cukup Informatif.
(*/rnc)