oleh

Komisi Informasi NTT Perkenalkan KIP di Kabupaten Ende

Ende, RNC – Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur selaku Koordinator Bidang Kelembagaan di Kantor Kominfo Ende, Rabu (6/10/2021).

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Drs. Ali Dionisius. Dalam sambutannya beliau mengatakan merupakan sebuah kehormatan karena Komisi Informasi berkenan melakukan sosialisasi tentang UU KIP di kabupaten Pancasila ini.

Sosialisasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh para kabid dan para kepala seksi. Dalam sosialisasi itu Germanus menyampaikan tentang latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tujuan hadirnya undang-undang ini dan mandat yang diberikan oleh undang-undang tersebut.

Selanjutnya dia mengatakan lahirnya undang-undang ini untuk memenuhi Hak Asasi Manusia Indonesia yang diatur dalam UUD1945 pasal 28F tentang Hak untuk mendapatkan informasi. Hak itu diatur pula pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lahirnya UU KIP adalah tonggak sejarah Indonesia di mana telah muncul era baru, era keterbukaan informasi. Munculnya UU KIP otomatis mereduksi prinsip yang diterapkan selama masa orde baru yakni semua informasi publik adalah rahasia negara kecuali yang dibuka untuk umum. Paradigma itu telah ditiadakan oleh prinsip baru yang mengatur bahwa semua informasi wajib diketahui oleh publik kecuali informasi publik yang dikecualikan.

Ger mengatakan Undang-Undang KIP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses nformasi publik yang dikuasai oleh badan publik pemerintah maupun non pemerintah seperti Parpol, BUMN/BUMD/BUMDes, perguruan tinggi swasta dan negeri serta NGO, baik lokal maupun internasional.

Badan-Badan publik ini wajib menyediakan informasi-informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID). PPID akan menjadi Bank Informasi yang harus selalu tersedia baik secara manual maupun secara digital, misalnya lewat website setiap badan publik agar setiap waktu diakses oleh maayarakat dengan mudah, murah dan cepat.

Dalam PPID itu harus tertata dengan baik empat klasifikasi informasi yakni informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi secara berkala, dan informasi publik yang dikecualikan.
“Apabila dalam proses mendapatkan informasi ada potensi terjadi sengketa informasi, maka telah hadir Komisi Informasi yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi melalui mediasi atau sidang ajudikasi non litigasi dengan keputusan yang bersifat final,” kata Ger.

Ali Dionisius selaku Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Ende mengatakan Komisi Informasi NTT telah menggaungkan betapa pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di negara ini. Publik ikut mengawasi jalannya pemerintahan baik di tingkat nasional hingga di tingkat Desa.

Pengawasan publik terhadap perencanaan pembangunan, proses pengambilan kebijakan, pengawasan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara/daerah adalah dalam rangka untuk mewujudkan good goverment dan clean governence. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *