Kupang, RNC – Komisi X DPR RI angkat bicara terkait aturan jam masuk SMA/SMK di Kupang. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai aturan ini merugikan siswa dan orang tua. Dia meminta aturan itu dikaji matang.
“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).
Huda mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada kajian akademis dari kebijakan tersebut. Gubernur Laiskodat hanya menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan itu juga disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.
“Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” kata Huda.
Upaya membangun disiplin, kata Huda, tidak harus memaksa peserta didik memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 5 pagi. Menurutnya saat sekolah dimulai pukul 5 pagi, maka siswa harus bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi. Dia lantas menyoroti keamanan siswa dan kondisi transportasi.
“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” katanya.
Huda tidak memahami relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.
“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan baru, yakni jam masuk sekolah untuk 10 SMA/SMK di Kota Kupang adalah pukul 05.00 Wita. Namun, baru dua hari berjalan, diubah lagi menjadi pukul 05.30 Wita.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi dalam konferensi pers di kantor Gubernur NTT, Jalan El Tari, Selasa (28/2/2023).
Di hadapan awak media, Linus menjelaskan kebijakan yang dibuat Pemprov NTT ini bertujuan untuk menjaring dua sekolah unggulan yang ditargetkan masuk 200 besar sekolah terbaik di Indonesia.
“Kita sudah jauh tertinggal dari daerah-daerah lain, sehingga kita tidak bisa bekerja dengan cara biasa-biasa saja,” ucap Linus.
Ia menjelaskan, 10 sekolah yang ditetapkan untuk masuk jam 5 pagi sebenarnya adalah sekolah-sekolah yang diakomodir untuk mengikuti uji coba. Selanjutnya, nantinya akan menghasilkan 2 sekolah terbaik.
Menurutnya, dalam pertemuan di SMAN 3 Kupang, Jumat (13/1/2023) lalu, seluruh kepala sekolah menandatangani kesepakatan untuk menjadi sekolah unggulan. Saat itu mereka menyetujui jam masuk sekolah, yakni jam 5 pagi. “Kesepakatan tersebut adalah bagian dari perjanjian kerja antara Kepala Dinas P dan K dan para kepala sekolah SMA/K se-NTT,” tambah Linus.
Untuk melakukan seleksi sekolah unggulan, Pemprov bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang dijadikan sebagai pembimbing. Ini sebagai persiapan siswa kelas XII dari 10 sekolah tersebut agar bisa masuk dalam 200 SMA/K terbaik se-Indonesia.
Penilaian terhadap sekolah-sekolah ini dilakukan selama sebulan, terhitung 26 Februari sampai 27 Maret 2023. Namun, baru dua hari dilaksanakan, Pemprov kembali mengubah waktu masuk sekolah. Khusus 10 sekolah yang ikut seleksi diubah jam masuknya dari sebelumnya pukul 05/00 menjadi pukul 05.30. Ke-10 SMA/SMK yang ikut dalam seleksi sekolah unggulan NTT ini yakni SMA Negeri 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang. (rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com