Komit Tak Boleh Bocor, Pemkot Kupang Benahi Data Pajak

Kota Kupangdibaca 332 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus membenahi data perpajakan. Direncanakan, dalam pekan ini akan ada kerja sama antara Pemkot dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda, Matheus BL Radjah, di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Diwawancarai RakyatNTT.com, Matheus mengatakan, saat ini sudah ada inovasi yang dilakukan guna memudahkan warga membayar pajak. Dikatakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi RI sudah merekomendasi sejumlah aplikasi berbasis website yang bisa membantu pihaknya, untuk mengajak warga supaya bisa melakukan pembayaran sesuai mekanisme.

Selain itu, ada pula pembayaran non tunai melalui aplikasi M-Banking dan QRIS. Upaya ini sebagai bentuk kerja sama Pemkot Kupang dan perbankan. Sedangkan untuk pembayaran secara tunai, juga bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui petugas juru pungut dari Bapenda.

Kaban yang akrab disapa Ama Radjah ini mengatakan, Bapenda tetap mengawasi proses sistem pembayaran pajak secara tunai, sehingga tidak ada kebocoran yang berujung tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, pembayaran tersebut tetap dalam sistem aplikasi yang berbasis website atau FitEx, sehingga ketika wajib pajak membayar maka secara terbuka bisa melihat seperti apa nilai pajak yang harus dilunasi.

“Ada juga wajib pajak yang nilai pajaknya tidak seberapa sehingga mereka malas ke sini. Kalau seperti itu, nanti juru pungut kami yang akan datang. Kami sudah buat aplikasi FitEx, sehingga dengan sendirinya aplikasi itu sudah jalan, dan kita bisa tahu siapa wajib pajak yang belum bayar,” katanya.

Terkait kerja sama sinkronisasi data dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, menurut Matheus, hal itu untuk meminimalisir kendala yang ada. Dia mencontohkan, ketika hotel A membayar PPH dengan nilai yang cukup besar melalui KPP Pratama, maka pajak daerahnya juga harus bernilai besar. “Kami bahas rencana kerja sama. Kami akan sinkronisasi data wajib pajak,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *